
Probolinggo,cakramedianews.com- Polres Probolinggo Kota mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggotanya, Bripka M, yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa tidak masuk kerja tanpa izin selama 40 hari berturut-turut. Keputusan ini diumumkan melalui upacara PTDH yang digelar in absentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan) di halaman Mako Polres Probolinggo Kota, Senin (8/12/2025).
Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, didampingi pejabat utama dan puluhan personel, menegaskan komitmen Polres dalam menjaga marwah dan kehormatan institusi.
AKBP Rico Yumasri menegaskan bahwa pemecatan ini bukanlah keputusan yang diambil secara tergesa-gesa. Prosesnya telah melalui serangkaian pemeriksaan panjang, sidang etik, hingga menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.
” Segala tahapan sudah ditempuh secara akuntabel dan sesuai ketentuan Kode Etik Profesi Polri,” ungkap AKBP Rico Y.
Bripka M dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 8 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang berkaitan dengan disiplin dan kewajiban dasar anggota Polri yang tidak dapat ditoleransi.
Kapolres Probolinggo Kota menekankan bahwa tindakan PTDH adalah langkah wajib demi menjaga kehormatan institusi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
” PTDH adalah langkah yang harus diambil demi marwah organisasi. Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan disiplin,” tegas AKBP Rico.
Ia berharap peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi seluruh anggota Polres Probolinggo Kota tentang pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan perilaku selama berdinas. Upacara PTDH ini secara simbolis menegaskan kembali bahwa tidak ada toleransi bagi oknum yang merusak citra Korps Bhayangkara. ( Fabil )
