
Probolinggo,cakramedianews.com-Dituduh Markus, Perangkat Desa Tegal Bangsri Bantah, Siap Tempuh Jalur Hukumobolinggo || – 11 April 2025 – Perangkat Desa Tegal Bangsri, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, atas nama Aman, secara tegas membantah tuduhan yang dimuat dalam dua pemberitaan media daring “BN” dan “BIN” pada tanggal 7 April 2025 yang menyebut dirinya sebagai makelar kasus (markus) dalam dugaan pencabulan anak di bawah umur.

- “Diduga Kuat Oknum Perangkat Desa Tegalbangsri Menjadi Makelar Kasus Dugaan Pencabulan Gadis Di Bawah Umur, LSM LIRA Akan Terus Mengawal” — Tayang 7 April 2025, pukul 01:27 WIB
- “Diduga oknum Perangkat Desa Jadi Makelar Kasus Pencabulan, LSM LIRA Lumajang Kawal” — Tayang 7 April 2025.
Tuduhan tersebut dinilai mencemarkan nama baik, merusak reputasi pribadi dan kedinasan, serta tidak memiliki dasar fakta yang jelas. Aman, melalui saudaranya A. Ghafur atau yang akrab disapa Aponk, Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Probolinggo di Kantor Sekretariat Grib Jaya desa Tarokan kecamatan Banyuanyar, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirimkan somasi resmi kepada redaksi media tersebut dan menuntut hak jawab.
“Dalam pemberitaan itu nama saya disebut secara tersirat, namun sangat jelas diarahkan kepada saya sebagai perangkat desa berinisial A di Desa Tegal Bangsri. Padahal, saya sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam perkara tersebut, apalagi menjadi perantara atau makelar kasus,” tegas Aman.
Pihaknya juga menyoroti bahwa tidak ada upaya klarifikasi dari pihak media sebelum berita tersebut ditayangkan. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip jurnalisme yang sehat dan melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya tentang kewajiban media untuk melakukan konfirmasi dan memberi ruang hak jawab.
Aponk menyampaikan bahwa somasi resmi akan dilayangkan kepada kedua redaksi media tersebut, yang memuat tuntutan untuk memuat hak jawab, meralat atau menghapus berita, serta menyampaikan permintaan maaf terbuka dalam waktu 3 x 24 jam. Jika tidak ada itikad baik dari pihak media, langkah hukum akan diambil.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut nama baik keluarga dan integritas perangkat desa. Kami juga telah menyiapkan upaya hukum lanjutan, termasuk pelaporan ke Dewan Pers dan aparat penegak hukum,” tegas Aponk.
Lebih lanjut, Aman mengajak seluruh pihak untuk tidak serta-merta percaya pada pemberitaan yang tidak berimbang dan mengandung unsur fitnah. Ia juga menekankan pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan informasi kepada publik, terutama dalam isu-isu sensitif seperti kasus perlindungan anak.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum atas kasus pencabulan tersebut jika memang terjadi. Tapi saya tegaskan, saya tidak terlibat sedikit pun dan berita yang menyeret nama saya adalah murni fitnah,” tutup Aman yang didampingi Aponk kepada media ini.
Pihaknya berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak memiliki dasar yang jelas, sambil menunggu proses hukum dan hak jawab yang sedang berjalan. (AyuDW).

