

Lahat,cakramedianews.com- Terkait adanya Dugaan Pungutan Liar pada Jemaah Haji oleh Ketua Kelompok Jemaah Haji Mandiri diSinyalir ada keterlibatan Pihak Kemenag Kabupaten Lahat .
Disampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (DPD -JPKP) ferizan Amd yang melalui Noval Irawan selaku Bidang Humas dan Investigasi adanya Dugaan Pungutan Biaya pada Kelompok Jemaah Haji Mandiri kabupaten Lahat yang diketuai M.Gufran
Telah melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 2019:
Diketahui Kelompok Jemaah Haji yang akan Menjalankan haji secara mandiri dan resmi telah memilik Legalitas yang jelas ada 3 (Tiga) kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh / KBIHU yang telah mengantongi Izin Legelitas untuk melaksanakan kegiatan Manasik dan keberadaan KBIHUb tersebut diakui sebagai Mitra Pemerintah antara lain :
- KBIHU ASSALAM
- KBIHU ALFATAH
- KBIHU USSAQ HARAMAIN.
Dan harus dilaporkan kepada Menteri Agama.
Sementara Pungutan Uang sebesar Rp 2.500.000 yang diduga dilakukan oleh sdr.Gufron selaku ketua Jemaah Haji mandiri tidak termasuk dalam 3 (Tiga) KBIHU dan Aktifitas Manasik yang dilakukan pada Calon Jemaah telah terdaftar di Pemerintah Daerah serta seluruh kegiatan adalah Tupoksi Pihak Kemenag Kabupaten Lahat

Dilain sisi Kelompok Jemaah Haji Mandiri sudah jelas harus Mandiri kenapa memanfaat kan para Jemaah Haji yang sudah mendaftar melalui Pemerintah serta dipungut Biaya lagi sehingga Aktifitas Kelompok Jeemaah Haji Mandiri ini yang diketuai oleh Sdr.M.Gufron kuat dugaan adanya keterlibatan Pihak Kemenag hingga mereka dapat melakukan Pungutan Biaya dan Melakukan Aktifitas Bimbingan Manasik .
Dimana Tugas Pokok Pihak Kemenag jjika masih melibatkan pihak ke 3(Tiga) untuk melaksanakan Aktifitas secara Mandiri belum jelas legalitas nya /Resmi atau Tidak Kelompok Jemaah Haji Mandiri tersebut telah memungut Biaya kembali kepada Ratusan jemaah Haji yang sudah terdaftar di pemerintah Daerah Kabupaten sebesar Rp 2.500.000,- /Jemaah tidak apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pungkas Noval(Putra)
