

Lahat,cakramedianews.com-Jajaran Polres Lahat, melalui Polsek Kikim Tengah telah berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 04 / V / 2025 / SPKT / POLSEK KIKIM TENGAH/POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 11 Mei 2025.
WAKTU KEJADIAN
Pada hari Kamis Tanggal 08 Mei 2025 sekira jam 23.00 WIB.
TKP
Ds. Muara Lingsing Kec. Kikim Tengah Kab Lahat Tepatnya di Rumah Sdr IMAM BASORI BIN TOHARI
PELAPOR
Nama : IMAM BASORI BIN TOHARI
Umur : 28 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Ds. Muara Lingsing Kec. Kikim Tengah. Kab. Lahat
SAKSI – SAKSI
Nama : ILIANI Binti MASRULAH (alm)
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : Pengurus Rumah Tangga
Alamat : Ds. Muara Lingsing Kec. Kikim Tengah Kab Lahat
Nama : NURMINI Binti MASRULAH
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Pengurus Rumah Tangga
Alamat : Ds Muara Lingsing Kec Kikim Tengah Kab Lahat
TERSANGKA
Nama : MUHAMMAD ISMAIL SURAHMAT Bin AJI SOPIAN EFENDI
Umur : 18 Tahun
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Alamat : Desa Kepala Siring Kec Kikim Tengah Kab Lahat.
Nama : ALDI (panggilan sehari-hari) DPO
Umur : 22 Tahun
Pekerjaan : belum bekerja
Alamat : Desa Wonorejo Kec Kikim Barat Kab Lahat.
KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada hari Kamis Tanggal 8 Mei 2025 sekira jam 23.00 wib
bertempat di Ds. Muara Lingsing Kec. Kikim Tengah Kab Lahat Tepatnya di Rumah Sdr IMAM BASORI BIN TOHARI telah
diamankan 1 (satu) orang laki-laki Yang mengaku bernama MUHAMMAD ISMAIL SURAHMAT Bin AJI SOPIAN EFENDI dikarenakan pelaku diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama-sama dengan sdr ALDI (DPO), TSK tertangkap oleh korban dikarenakan TSK setelah melakukan pencurian tertidur didalam rumah korban lalu korban menghubungi perangkat desa kemudian anggota polsek kikim tengah datang ke TKP untuk mengamankan TSK dan barang bukti ke polsek kikim tengah guna proses hukum lebih lanjut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan pada wartawan
- tersangka tertangkap tangan dikarenakan melakukan pencurian dengan pemberatan perangkat desa menghubungi polsek kikim tengah, lalu anggota polsek kikim tengah mendatangi TKP dan mengamankan TSK serta barang bukti kepolsek kikim tengah guna proses lebih lanjut.
BARANG BUKTI
1 (satu) buah tabung gas elpiji warna hijau ukuran 3 (tiga) Kg.
1 (satu) buah Gembok warna emas merk N’GIOR
1 (satu) buah plat engsel gembok yang dirusak.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polsek Kikim Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Putra).


