Lahat,cakramedianews.com- Dalam Rangka Ops Sikat Musi 2025, Jajaran SatReskrim Polsek Merapi Barat Berhasil Ungkap Kasus Curat ( non TO) berdasarkan Laporan Polisi :LP/B- 14/ V/ 2025 / SPKT / Polsek Merapi Barat / Polres Lahat / Polda Sumsel, Tanggal 15 Mei 2025. 

WAKTU KEJADIAN

diketahui Hari Kamis Tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 06.00 WIB. 

Tempat kejadian perkara

Di areal galian type c PT Ayek Batu gung (PT ABG) tepatnya di Pool parkiran PT Tengkiling Talang Milang (PT TTL) Desa Kebur Kec Merapi Barat Kab lahat.

PELAPOR atas nama Nama: MUKNI ZAINI Bin ZAINI

Tempat,Tanggal Lahir : Lahat,31 Desember 1963

Agama       : Islam 

Pekerjaan : Karyawan Swata (kepala kendaraan di PT ABG 

 Alamat.    : Desa Lebak Budi Kec Merapi Barat Kab Lahat.

Disaksikan 1.Nama :MUHIDIN KS  ,laki-laki,Umur 55 Tahun,Agama Islam,Karyawan Swasta (security di PT TTL )Alamat Desa Tanjung Baru kec.merapi Barat kab.lahat

2.Nama : SLAMAT  ,Laki-Laki,Umur 49 Tahun,Agama Islam,Pekerjaan  karyawan Swasta di security PT TTL Alamat Desa Kebur Kec Merapi Barat Kab Lahat

 Dengan tersangka 1.YDE Bin RH,Laki-Laki,Lahat ,01 Desember 1988 umur 37tahun,agama Islam,pekerjaan Petani alamat Desa UP Kec Merapi Barat Kab Lahat. 

Barang bukti  1 (Satu) buah Kompresor Mobil Hino

  • 1 (Satu) Buah injection pump
  • 1 (Satu) Set Box Skring

Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan pada wartawan 

Diketahui Pada Hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 06:00Wib, Bertempat di area galian tipe c PT AYEK BATU GONG (PT ABG ) tepatnya di parkiran poll PT Tengkiling Talang Milang (PT TTM) Desa kebur kec.merapi Barat kab.lahat telah terjadi nya pencurian dengan pemberatan terhadap spearpart/komponen Mobil dump truck milik PT AYEK BATU GUNG yang di mana bahwa spearpart tersebut yang telah dicuri berupa 2 (Dua) buah Injection Pump, 1 (Satu) Buah Spidometer, 1 (Satu) Set Box sekring, 1 (Satu) buah kompresor Hino, akibat kejadian tersebut PT Ayek Batu Gung mengalami kerugian kurang lebih Rp 105.000.000 (seratus lima juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Merapi Barat untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.   

Dan kerugian yang dialami

–  Rp 105.000.000 (seratus lima juta rupiah)

Kronologi penangkapan 

Setelah di lakukan penyelidikan  Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 16.00 wib unit Reskrim Polsek merapi barat  yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat IPDA GEDE ANDIKA .S.W.S.Tr.K telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama : YDE di Desa UP Kec Merapi Barat Kab lahat.kemudian terhadap pelaku  tersebut langsung dibawa ke polsek merapi untuk penanganan lebih lanjut.(Putra).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *