

Subang,cakramedianews,com-
Berawal lahan seluas 252 M2 terletak di Kp Sodong RT 05/02 Ds Gempolsari Kec Patokbesi Kabupaten Subang Milik Hj WN alias RN ( red ) dan tumbuh dua ( 2 ) Batang pohon di antaranya pohon Ki Babi dan pohon Kurma ,akan tetapi lahan tersebut yg luasnya 252 M2 ada yang mengaku bahwa lahan tersebut sudah di beli Oleh H HI ( red ) beralamat Kp Sodong RT 01/02 Ds Gempolsari Kec Patokbesi Kabupaten Subang,

Kemudian Hj WN alias RN merasa lahan tersebut miliknya maka satu Batang Pohon Jenis Ki Babi ada yg minat untuk membelinya karena pohon Ki Babi akarnya menjalar ke mana mana mengakibatkan merusak Keramik di bawah Kanovi rumah miliknya , ketika Batang pohon Ki Babi sudah tergeletak di duga akan menjualnya ,tiba tiba H HI mendatangi ke lokasi lahan tanah yg mengaku sudah di beli olehnya dari Hj WN alias RN, di lokasi Lahan tersebut terjadi Polemik /perseteruan Hebat antara Hj WN alias RN VS H HI di ketahui dan saksikan Warga sekitar ,H HI di lokasi tempat kejadian dengan melontarkan Nada keras yg di sampaikan ke Hj HI alias RN ,bahwa H HI ( red ) akan menuntut Harga pohon Ki Babi berupa Materi kepada Hj WN alias RN sebesar Rp 10,000,000,dan jika tuntutan tersebut tidak di Respon oleh Hj WN alias RN ,H HI akan menempuh ke Jalur Hukum / ke pihak berwajib tuturnya
Selanjutnya ketika cakramedianews,com Konfirmasi ke H HI ( 12 /06 ) ( red ) di kediamannya ,bahwa tanah yang Luasnya 252 M2 tumbuh dan
berdiri dua ( 2 ) pohon Ki Babi dan Kurma dapat di beli dari Hj WN alias RN ( red ) jika pohon yang sudah di Robohkan dan tergeletak yg di duga akan di jual tidak mendapat Ganti Rugi ( GR ) maka permasalahan ini akan saya tempuh ke jalur Hukum Ucapnya
Akan tetapi ketika Hj WN alias RN di konfirmasi cakramedianews,com ( 13 /06 ) bahwa lahan seluas 252 M2 saya tidak pernah menjual kepada siapapun terkecuali lahan tersebut telah di jaminkan kepada H HI, karena saya masih memiliki Utang piutang senilai Rp 36,000,000, ( tiga puluh enam juta rupiah ) itupun berikut bunga ,apa lagi menurut H HI bahwa tanah milik Hj WN alias RN se Luas 252 M2 sudah berubah berupa Buku SERTIPIKAT ,Mendengar bahwa tanah miliknya sudah berubah Nama Orang lain ,maka saya tidak akan tinggal diam untuk membuat laporan pengaduan ke pihak berwenang tandasnya,
Reporter : ( AZIS I MUCHIDIN )

