

Probolinggo,cakramedianews.com–
Team Jejak Trabas program dari komunitas Jurnalis Nusantara Trabas mengapresiasi Seruan JIHAD MELAWAN KORUPSI Yang keluarkan oleh DPD LSM LIRA kabupaten Probolinggo kepada seluruh anggota LIRA se kabupaten Probolinggo. 22/06/2025.
Seruan JIHAD MELAWAN KORUPSI melalui Surat perintah nomor 006/LSM_LIRA/KAB. PROB/U/VI/2025. dalam surat tersebut terdapat 4 poin yang menyasar oknum mulai pemerintah desa, pemerintah kecamatan hingga aparat penegak Hukum (APH). bahkan di poin empat mendesak DPRD kabupaten Probolinggo untuk aktif melakukan funngsi kontrol dan pengawasan.
01. anggota LIRA agar supaya aktif melakukan pengawasan dan investigasi bagi oknum oknum aparat penegak hukum yang di duga melakukan kegiatan KKN (korupsi, Kolusi, Nepotisme. (02). Mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan laporan laporan yang terkesan macet atau tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
(03). melakukan jihad melawan korupsi di tingkat desa, kecamatan serta pemerintah kabupaten Probolinggo. dan (04). mendesak Dewan perwakilan rakyat daerah untuk melakukan fungsi kontrol dan pengawasan pembangunan yang di lakukan oleh pemerintah kabupaten Probolinggo.
koordinator Jejak Trabas “Syahrony” mewakili semua anggota nya mengatakan bahwa team Jejak Trabas Sangat mengapresiasi seruan JIHAD MELAWAN KORUPSI dan siap berkolaborasi jika di butuhkan.
“Saya mewakili semua teman teman sangat mengapresiasi seruan Jihad melawan korupsi yang keluarkan oleh Bupati LIRA kabupaten Probolinggo. dan jika di butuhkan kami siap berkolaborasi untuk mewujudkan seruan tersebut. agar kabupaten Probolinggo bersih dari oknum oknum tikus berdasi. “Jelas nya.
Ia juga berharap dan mengajak warga masyarakat kabupaten Probolinggo untuk ikut andil dan berperan aktif untuk mendukung seruan Jihad melawan korupsi secara bersama sama.
“kami tau untuk memberantas tindak pidana korupsi bukan lah hal yang mudah butuh keberanian dan semangat yang tinggi. oleh karenanya, kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta mengawasi, mengontrol dan memberikan informasi apabila ada oknum yang di duga melakukan tindak pidana korupsi. “Pungkas nya.(Tim)

