

Probolinggo,cakramedianews.com– Team media online yang tergabung di Jejak Trabas,Lagi lagi mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Probolinggo. Kedatangan Team Jejak Trabas untuk mengkonfirmasi tindak lanjut Progam PTSL Yang diduga sudah bertahun tahun tidak terselesaikan. Diantaranya PTSL 2021 – 2022 Desa Sumberdawe kecamatan maron. 27/06/2025.
Namun,Kedatangan team media online (Wartawan) terkesan tidak diterima dengan baik.Team media tidak di ijinkan untuk mengambil gambar/record saat konfirmasi. Sehingga oknum Pelaksana enggan memberikan keterangan terkait konfirmasi media. Padahal Kantor ATR/BPN di Bangun menggunakan uang rakyat dan untuk melayani rakyat.
Sementara Konfirmasi wartawan (Team media jejak Trabas) berkaitan dengan informasi publik bukan privasi. Oleh karenanya, Oknum pegawai ATR/BPN diduga Telah melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
Sebelum nya,Team media Yang tergabung di team Jejak Trabas Telah Menghubungi Kepala Humas ATR/BPN Kabupaten Probolinggo “Titus” melalui Sambungan Telpon Whatsap. Berhubung dirinya Masih ada kegiatan di Luar,Team media Jejak Trabas di arahkan untuk bertemu pelaksana. “Saya masih di Luar ada tamu dari pusat. Silahkan minta antar ke satpam untuk bertemu FD. “Jelas nya.
Namun, Setelah bertemu FD sebagai pelaksana.Team media tidak di ijinkan untuk merecord saat konfirmasi perihal progam PTSL tersebut.
“Mohon maaf, kami hanya memberikan info saja pak, untuk record video mohon maaf tidak bisa pak. Karena saya punya atasan seperti pak Titus.Kasubag, Kepala Kantor, Takut nya yang di sampai salah. “Jawab nya.
Ia Juga Mengatakan bahwa dalam pengambilan Gambar/Video insan pers (Wartawan), Harus ijin terlebih dahulu,Kepada kepala Kantor BPN Kabupaten Probolinggo.
“Saya sebagai pelaksana yang mewakili kantor kita, saya sebelumnya di kasih tahu bahwa ada teman teman Pers mau kesini. Berkaitan dengan Desa Sumberdawe tidak ada perekam. perekaman harus ada ijin dari kepala kantor. “Tutup nya di lanjut menerima telpon dari Titus.
Melalui telpon Whatsap dari Kepala Humas ATR/BPN Kabupaten Probolinggo “Titus” meminta Team media Jejak Trabas untuk menunggu kasubag yang pada saat itu ada kegiatan di luar.
Team Media Jejak Trabas Sempat menunggunya. Dikarenakan ada Acara yang sudah terjadwal. akhirnya, Team Media Jejak Trabas meminta konfirmasi tindak lanjut Sertifikat PTSL 2021 -2022 Yang sampai saat ini, Belum terselesaikan di Desa Sumberdawe.
Namun,Sampai berita di terbitkan tidak ada jawaban. Padahal,Informasi tersebut telah di sampaikan pada tanggal 10 Juni 2025.Team media Jejak Trabas akan terus memantau dan menindak lanjuti informasi informasi dari desa desa lain yang telah di himpun.(Tim).

