

Surabaya,cakramedianews.com- 15 Juli 2025 — Seorang pria bernama Abdurrahman, warga Tambak Pring Utama GG. II No. 2B, diduga melakukan penipuan terhadap PT Bary Rent Car, sebuah perusahaan penyewaan mobil yang berbasis di Surabaya. Kasus ini bermula pada Kamis, 27 Juli 2023, ketika pelaku menyewa mobil lengkap dengan sopir dengan dalih perjalanan bisnis ke Klaten, Jawa Tengah.
Dalam pesannya kepada admin PT Bary Rent Car, Abdurrahman mengaku hendak mengecek barang dagangan terkait usaha besi tua yang ia kelola. Ia juga mengaku sebagai keponakan PJ Desa Miting dan sempat menunjukkan dokumen legalitas usaha berbentuk PT perorangan, yang belakangan dicurigai sebagai upaya untuk meyakinkan pihak perusahaan.
“Pak, saya mau sewa mobil plus driver karena saya mau pergi ke Klaten untuk mengecek barang. Biaya BBM dan makan sopir saya tanggung semua,” ujar Abdurrahman saat melakukan pemesanan.
Namun, sesampainya di Klaten, Abdurrahman mengaku belum menerima pembayaran dari rekan bisnisnya. Ia pun meminta sopir untuk kembali ke Surabaya. Dalam perjalanan pulang, ia bahkan meminjam uang sebesar Rp600 ribu kepada sopir dengan alasan untuk membeli makanan bersama pacarnya.
“Tadi tamu atas nama Abdurrahman pinjam uang saya Rp600 ribu, katanya untuk makan. Tapi setelah itu dia bilang tidak punya uang dan tidak bisa bayar sewa mobil. Dia hanya meninggalkan KTP dan paspor sebagai jaminan, serta janji akan membayar besok,” jelas sopir kepada pihak perusahaan.
Setelah tiga hari, pihak PT Bary Rent Car terus menagih pembayaran sesuai kesepakatan. Namun, Abdurrahman hanya memberikan janji-janji tanpa kepastian.

“Saya minta maaf Pak, saya belum bisa bayar karena masih belum ada uang. Tapi jangan khawatir, saya ini keponakan PJ Desa Miting. H. Busri — saudara PJ — akan menyelesaikan masalah ini,” ucap Abdurrahman dalam salah satu pesannya.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, PT Bary Rent Car belum menerima pembayaran maupun tanggapan serius dari Abdurrahman maupun pihak yang disebut bernama H. Busri, yang dikatakan berdomisili di Jl. Tanjung Sari, Kec. Asem Rowo, dekat Pasar Buah.
Pihak perusahaan berharap agar pelaku segera menyelesaikan kewajibannya dan tidak mengulangi tindakan merugikan ini kepada pihak lain.(Tim).

