Probolinggo,cakramedianews.com
Eksekusi enam rumah dan makam keluarga Desa Alaspandan kecamatan pakuniran kabupaten Probolinggo Jawa Timur yang sebelumnya (25 September 2025) tertunda, akhirnya terlaksana pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025. Namun, batas obyek eksekusi menjadi perdebatan antara Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan “I Nyoman Sudarsana, S.H” dengan kuasa hukum termohon “Prayuda Rudi Nurcahya, S.H. 16/10/2025.

Adapun batas obyek versi pemohon dan sesuai putusan pengadilan Kraksaan kabupaten Probolinggo.Utara: tanah Din fauzen/Riwani. Timur: tanah pak Hul/sakdiyah. Selatan: tanah Mbok mulyati, Maisum/Mulyadi. Barat: Jalan, tanah kamil asim, Mbok Surakmi.

Sementara versi termohon melalui kuasa hukumnya. Utara: Narima, yang dulun  nya tanah milik Din fauzen/Riwani.  Timur: tanah pak Hul/Sakdiyah dan batas terjauh Sunarto, Sakdiyah dan Sunarto berdampingan dan ikut dalam objek sengketa eksekusi.

Selatan: pak Jatun, Nur Azizah, Alyiah, Maimunah, Bok Bilal, Amawati, Dasuki, Kurnia abadi, pak Sisih masda al, pak Torib, Jalan milik desa. barat: Jalan, tanah kamil asim, Mbok Surakmi (Jalan termasuk dalam objek sengketa).

Kuasa hukum termohon “Prayuda Rudi Nurcahya, S.H” di lokasi eksekusi Desa Alaspandan kecamatan pakuniran nampak kesal dan melontarkan beberapa pertanyaan tertuju kepada  Panitera sebagai perwakilan Pengadilan Negeri Kraksaan.

“Satu, tadi yang di bacakan pemohon nya Saisin Samoedin, mana saya ingin lihat pemohon itu?… Dua, yang sebelah timur di bacakan sakdiyah, sebelum sakdiyah itu tanah milik Sunarto. Pertanyaan saya kenapa tidak di eksekusi?… dan bagaimana hubungan hukum nya nanti tanah itu, ketika ahli waris nya  mau membuat sertifikat. “Tanya Kuasa hukum Termohon.

Prayuda juga mempertanyakan batas objek eksekusi sisi barat. Menurutnya, jalan yang di bangun oleh pemerintah desa Alaspandan masuk dalam objek sengketa. Sehingga Prayuda mempertanyakan tanggung jawab kepala desa Alaspandan.

“Yang sebelah barat katanya kamil asim,  memang benar kamil asim, berarti jalan yang di bangun oleh kepala desa menggunakan anggaran negara, lalu bagaimana dengan tanggung jawab Kepala desa?.Yang sebelah selatan, hanya bu mulyati, saya mendengar sendiri.”Tegas nya.

Selanjut nya, Kuasa hukum Termohon, mempertanyakan alasan kenapa eksekusi tidak di jalankan sesuai amar putusan pengadilan. Menurutnya, masih ada obyek yang  tidak di eksekusi. Prayuda menegaskan jika pertanyaan di jawab, Ia akan Tanda tanda tangan.

“Disitu pemohon juga meminta  dalam konstatering  bahwasa nya sesuai dengan putusan, disini ada tanda tangan pemohon. Minta eksekusi  sampai kesana (sesuai putusan pengadilan) Kenapa tidak di laksanakan?. saya siap tanda tangan tapi jawab semua pertanyaan saya. “Ucap nya.

Masih di lokasi eksekusi Desa Alaspandan kecamatan pakuniran. Panitera “I Nyoman Sudarsana, S.H” mewakili Pengadilan Kraksaan menyampaikan terima kasih kepada kuasa hukum termohon. Ia mengaku
melaksanakan eksekusi berdasarkan apa yang tertera dalam isi amar putusan.

“Dari isi amar putusan, baik itu dari Pengadilan Negeri Kraksaan maupun sampai ke mahkamah agung. Sudah jelas semua nya, sudah di kuat kan dan sudah mempunyai hukum tetap. Namun, demikian apa yang di sampaikan terhadap keberatan tadi, termohon melalui kuasa hukum nya telah mengajukan bantahan perkara yang di maksud. “Ucap nya.

Panitera pengadilan Negeri Kraksaan menegaskan, jika ada pihak pihak yang tidak terima merasa keberatan, Ia meminta agar melakukan langkah langkah hukum dan di persilahkan mengajukan ke Pengadilan.

“Sampai saat ini perkara yang di maksud, sudah di nyatakan tidak di terima di pengadilan negeri Kraksaan. sampai tingkat banding juga menguatkan terhadap putusan pengadilan negeri Kraksaan. Apabila dari pihak kuasa atau pihak lain dari termohon sendiri yang akan melakukan suatu keberatan, silahkan lakukan langkah hukum nya, ajukan kepada pengadilan Kraksaan. “Pungkas nya.

Menanggapi apa yang di sampaikan oleh panitera, Kuasa hukum termohon “Prayuda” enggan menandatangi berita acara eksekusi, dengan alasan tidak puas, dikarenakan pertanyaan nya tidak mendapat jawaban.dan eksekusi dinilai tidak sesuai dengan amar putusan.

“Sama sama kita semua mendengar bahwa jika ada yang keberatan,di minta agar keberatan nya agar di sampaikan ke pengadilan. Sehingga saya mohon ijin, karena saya melihat dengan mata di sini tidak sesuai dengan amar eksekusi nya, maka mohon maaf saya tidak berkenan tanda tangan.”Imbuh nya.(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *