
Probolinggo,cakramedianews.com- Untuk pertama kalinya dalam sejarah Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025.
Penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis , Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Penurunan harga ini berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi, termasuk pupuk Urea dan NPK yang menjadi kebutuhan utama petani. Amran menjelaskan, harga pupuk Urea kini turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, atau setara dengan penurunan harga dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per sak. Sementara itu, harga pupuk NPK juga diturunkan dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, atau dari Rp115.000 menjadi Rp 92.000 per sak.
Mentan Amran menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.
“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran. Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” ujarnya.
Selain itu, Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) mulai melakukan perbaikan tata kelola. Mulai dari distribusi langsung dari pabrik ke petani, penyederhanaan proses penyaluran, hingga memperketat pengawasan.
“Kita merevitalisasi sektor pupuk karena pupuk adalah darah pertanian. Tanpa pupuk kita tidak bisa berproduksi. Ini langkah cepat pemerintah untuk menolong petani, meningkatkan produksi pangan, dan memastikan tidak ada lagi kelangkaan pupuk di lapangan,” lanjutnya.
Pemerintah juga akan menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi, termasuk perusahaan besar yang menggunakannya secara ilegal.
Pelaku pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi pencabutan izin usaha serta proses hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pupuk Indonesia menegaskan kesiapan untuk mengawal implementasi kebijakan pemerintah dengan memastikan seluruh proses distribusi pupuk berjalan lancar, tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Melalui langkah besar ini diyakini akan meningkatkan produktivitas serta mempercepat terwujudnya kedaulatan pangan nasional. ( Fabil )
