Subang, cakramedianews.com-
Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) asal Kabupaten Indramayu bekerja
di Negara Malaysia untuk mengais Rezeki Niatnya untuk membantu dan menghidupi keluarganya ,akan tetapi PMI Asal Indramayu bernama Audina Putri Prigel Ayuni Silva Binti Nurjaman (Alm ) Warga Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu ( red )
mengalami Sakit yang sangat Serius di bagian Kaki pada Bengkak bengkak dan Jemari tangan yang membiru Ucapnya

Audina bekerja selama berjalan Sepuluh ( 10 ) bulan di Negara tersebut mengalami Sakit selama Lima ( 5 ) bulan dan penyakit tersebut di Kawatirkan tertular pada Keluarga Majikan di sana , maka itu Audina memutuskan untuk memilih minta di pulangkan ke Negara Indonesia ,sementara Orang tua ( Ibunya ) mendengar Anaknya sedang Sakit di tempat ia bekerja ,maka Orang tua Audina dengan Sigap untuk mendatangi LPK maupun PT ( red ) yang beralamat Ds Kebondanas RT 004/001 Kec Pusakajaya Kabupaten Subang untuk memohon Anaknya agar bisa di pulangkan Ke Negara Indonesia karena Sakit,akan tetapi pihak PT berkata lain : Silahkan anak minta di pulangkan dari Negara Malaysia Ke Negara Indonesia Asalkan ada Uang Dua puluh lima juta rupiah ( 25 Juta ) Ucapnya

Mendengar dari para Narasumber terutama Keluarga Orang Tua Audina ,Tim cakramedianews,com segera mendatangi rumah orang tua Audina,akan tetapi Tim Cakra di Alihkan ke rmh sdranya ( Paman ) tujuanya untuk kepentingan Konfirmasi
( 13/10/2025 ) : Bahwa benar ketika saya mendatangi ke Ktr LPK / PT untuk memohon agar anaknya minta segera di pulangkan karena Sakit ,akan tetapi pihak LPK silahkan Anaknya minta di pulangkan Asalkan ada Uang 25 Juta rupiah tuturnya

Ketika cakramedianews,com melayangkan surat LPK/ PT dari pihak LPK mengatakan Via WA (14/10/2025 ) : Bahwa anaknya di sana sehat walafiat dan
suruh ibunya datang kesini Ucapnya

Kemudian Tim cakramedianews,com Perwakilan Jawa Barat tidak cukup untuk disini saja ,akan tetapi untuk selanjutnya akan terus untuk mengetahui Legalitas perizinan apakah sudah di tempuh dari Surat Izin tetangga ,SIUP dan lain lain karena LPK dan PT belum pernah menunjukan kelengkapan legalitas tersebut hingga berita ini di Publikasikan,,,

Reporter : Azis I Muchidin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *