Probolinggo,cakramedianews.com-
Keluarga pondok pesantren Tarbiyatul Islam desa Sunberkerang kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo Jawa Timur di dampingi juru bicara nya “H.Musthofa” Mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Probolinggo. Senin 03 November 2025 jam 13. 00 wib.

Kedatangan mereka berkaitan dengan beredarnya informasi di beberapa Media online, yang mendesak agar pondok pesantren Tarbiyatul Islam desa Sunberkerang di tutup. Dikarenakan oknum pengasuh sedang menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan seksual dengan status saksi.

Wakil ketua umum MUI kabupaten Probolinggo “KH. Abd Wasik Hannan” yang di wakili oleh Sekrataris MUI “Yasin” mengaku mendapat surat audiensi dari pihak pondok pesantren Tarbiyatul Islam desa semberkerang. Guna untuk tabayun, mendengar langsung dari pihak yang bersangkutan.

“Ini sedang menjalani proses hukum di Polres, kami juga berkoordinasi dengan Kemenag kabupaten Probolinggo sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan. Tentu ada parameter, ada persyaratan persyaratan yang masuk. Apakah lembaga itu di ACC perijinan nya atau di bubarkan. itu bukan termasuk kewenangan MUI. “Ucap Sekrataris MUI.

Ia mengaku selain berkoordinasi dengan Kemenag, MUI juga berkomunikasi dengan pihak polres Probolinggo. Menurutnya, permasalahan tersebut berdampak pada lembaga atau personal dapat di buktikan di pengadilan.

“Dalam proses persidangan nanti kan bisa di buktikan semuanya. Apakah itu terjadi pada Lembaga nya atau personal nya. Ini kan belum ingkrah belum ada vonis, bahkan belum di sidangkan, masih dalam proses penyidikan. “Kata nya.

MUI kabupaten Probolinggo meminta agar semua pihak menghormati proses hukum dengan baik. MUI tidak menginginkan adanya intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Mari kita ikuti semua nya sesuai proses hukum, kita tidak ingin MUI juga mengintervensi proses hukum karena itu kewenangan polres. Mari kita hormati. Polres itu punya standar, punya Prosedur yang profesional. Ya kita serahkan kepada lembaga terkait. “Pungkas nya.

Terkait desekan penutupan pondok pesantren Tarbiyatul Islam, MUI mengaku akan berkomunikasi dengan Kemenag. MUI belum mengundang Kemenag atau sowan. Karena MUI, bukan posisi sebagai hakim dalam konteks lembaga. Namun, jika terkait aliran sesat, MUI mempunyai kewenangan dengan 10 kriteria aliran sesat.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *