​Probolinggo,cakramedianews.com- Lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi zona aman bagi anak-anak untuk belajar dan berinteraksi kini tercoreng oleh dugaan aksi kekerasan. Razek, wali murid dari RV (10), siswa kelas V SDN Krucil 2, Probolinggo, secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo pada Rabu (12/11/2025).

​RV diduga menjadi korban penamparan oleh Syt, yang merupakan orang tua dari siswa lain berinisial S, tepat di hadapan teman-teman sekolahnya.

​Semua bermula dari ketidaksengajaan RV yang menginjak lantai kelas yang baru saja dipel oleh siswa S dan seorang teman perempuan. Merasa kesal, S diduga memukul RV menggunakan gagang sapu. RV yang tidak terima kemudian membalas dengan memukul perut S, menciptakan keributan kecil antar siswa.

​Namun, keributan ini tiba-tiba membesar ketika Syt, orang tua dari S yang rumahnya dekat dengan sekolah, datang.

​“Anak saya langsung ditampar oleh Syt. Sekarang dia mengeluh pusing dan jiwanya terguncang, sekarang tidak mau sekolah katanya takut,” ungkap Razek, sang ayah, dengan nada memprihatinkan saat ditemui di Polres Probolinggo.

​Dampak psikologis yang dialami RV menjadi perhatian utama, menunjukkan betapa seriusnya trauma yang ditimbulkan oleh aksi penamparan di depan umum tersebut.

​Minta Pendampingan Hukum
​Tidak terima anaknya diperlakukan kasar, Razek yang didampingi Ketua RT 9 Desa Watu Panjang, Kecamatan Krucil, segera bergerak cepat. Mereka awalnya mendatangi Polsek Krucil untuk meminta pendampingan hukum. Pihak kepolisian kemudian mengarahkan mereka ke Unit PPA Polres Probolinggo untuk membuat laporan resmi terkait dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak itu dapat dijerat dengan Pasal 76C. Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

​Pasal 76C UU Perlindungan Anak melarang setiap orang untuk melakukan kekerasan terhadap anak, sementara Pasal 80 UU yang sama mengatur sanksi pidananya. Pelanggaran Pasal 76C dapat dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp72 juta. Jika korban luka berat, hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta. Jika korban meninggal, hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp3 miliar. Hukuman akan ditambah sepertiga jika pelaku adalah orang tua korban.

KSPKT Polres Probolinggo, IPTU Ketut Alit, SH membenarkan bahwa ada dugaan penganiayaan oleh salah satu wali murid terhadap siswa kelas 5 SD.

“Benar kami telah menerima laporan dan kami arahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan dan visum,” jelasnya.

​​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah SDN Krucil 2 belum memberikan keterangan resmi, baik mengenai kronologi kejadian maupun langkah konkret yang akan diambil pihak sekolah untuk menjamin keamanan siswa dan menyelesaikan konflik ini.

​Kasus ini sontak menjadi perhatian publik. Kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, apalagi melibatkan orang dewasa terhadap anak, memunculkan pertanyaan besar tentang peran pengawasan dan keamanan di sekolah.

​Saat ini, pihak kepolisian melalui Unit PPA tengah mendalami kronologi kejadian dan segera memanggil saksi-saksi guna memastikan kebenaran dugaan penganiayaan tersebut. ( Fabil )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *