‎Probolinggo,ckramedianews.com-  Kisah pilu menimpa Faqih Hasan (21), seorang pemuda yatim piatu warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ijazah kelulusan Faqih dari SMK Mandiri Kraksaan jurusan Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran tahun 2021, telah ditahan pihak sekolah selama empat tahun akibat tunggakan biaya.

‎​Ironisnya, penahanan ijazah ini bukan hanya menghambat Faqih mendapatkan pekerjaan, tetapi juga secara terang-terangan melanggar peraturan pemerintah yang melarang keras sekolah menjadikan ijazah sebagai jaminan.
‎​
‎​Pihak sekolah, melalui Kepala SMK Mandiri Kraksaan yang baru menjabat, Supriyono, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Faqih masih memiliki tunggakan sebesar Rp2.170.000.

‎​“Saya masih baru menjabat sebagai Kepala Sekolah, baru masuk tahun 2024 kemarin. Jadi kalau mau ambil ijazah harus melakukan pelunasan dulu dan ada keringanan 30 persen,” jelas Supriyono saat dikonfirmasi.

‎​Namun, kesulitan Faqih dan keluarganya semakin diperparah. Paman Faqih, Ibnu Hajar, mengungkapkan bahwa ketika mereka hanya meminta legalisir ijazah untuk keperluan melamar pekerjaan, pihak sekolah tetap meminta Faqih hadir dan membebankan biaya sebesar Rp100.000.

‎​"Kami bukan tidak mau membayar, karena saat ini ponakan kami merupakan anak yatim piatu dan belum bekerja sehingga belum bisa membayar kekurangan dari sekolah tersebut. Kami hanya meminta keringanan untuk meminta legalisir saja, tapi masih harus ada biaya," keluh Ibnu Hajar.


‎​Tindakan SMK Mandiri Kraksaan ini jelas bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, dan diperkuat oleh Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, sekolah dilarang menahan ijazah asli siswa dengan alasan apa pun. Ijazah adalah hak sah siswa dan tidak boleh dijadikan jaminan tunggakan biaya sekolah.

‎​Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingatkan kembali bahwa hak pendidikan seorang anak yatim piatu untuk mencari penghidupan yang layak tidak boleh terhambat oleh kebijakan sekolah yang bertentangan dengan semangat layanan publik dan peraturan negara. ( Fabil )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *