Bangkalan,cakramedianews.com- Polemik harga pupuk bersubsidi kembali mencuat di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura Provinsi Jawatimur, dikutip dari keterangan salah satu awak media Bangkalan, bahwa salah satu kios tani diduga menjual Pupuk bersubsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah, sehingga memicu keresahan para petani yang kini menghadapi masa tanam.

Salah satu kios yang menjadi sorotan ialah kios Hj.Sufa’at yang diketahui berdasarkan keterangan dari awak media bangkalan yang mengkonfirmasi langsung ke petani warga Desa Banjar. bahwasannya pemilik kios tersebut, Hj.Sufa’at Berdasarkan keterangan petani dan hasil investigasi dilapangan, pupuk bersubsidi dijual dengan harga Rp150.000, seratus limapuluh ribu, per sak (50 kg) selisih puluhan ribu rupiah dari HET resmi.

Setiap orang dilarang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau berlebel bahkan jika nekat melakukannya, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana berdsarkan Pasal 122 UU 22/2019, yang berbunyi: Setiap orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlebel sebagai mana dimaksud dalam Pasal 73 dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan denda sebanyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Tak hanya dijual mahal, muncul pula dugaan bahwa Pupuk bersubsidi tersebut ikut diperjualbelikan di luar kelompok tani, bahkan mengalir hingga ke kios-kios pengecer, demi meraup keuntungan lebih besar. Pupuk yang semestinya khusus untuk petani justru diduga dipasarkan bebas karena harganya yang tinggi, jauh dari HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Padahal, pemerintah pusat telah menetapkan penurunan resmi HET Pupuk bersubsidi per 22 Oktober 2025 sebagai berikut:

Urea: Rp90.000

NPK/Phonska: Rp92.000

NPK Kakao: Rp132.000

ZA Khusus Tebu: Rp68.000

Pupuk Organik: Rp32.000

Kebijakan tersebut diperkuat dengan inspeksi mendadak Menteri Pertanian di berbagai daerah untuk memastikan penerapannya di lapangan.

Namun faktanya beda dengan di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, menunjukkan adanya ketimpangan besar antara kebijakan pemerintah dan praktik penjualan. Selain merugikan petani, dugaan permainan harga ini berpotensi melanggar Permentan Nomor 10 Tahun 2022, yang mengatur bahwa pengecer wajib menjual pupuk sesuai HET tanpa biaya tambahan apa pun.

“Kalau harga terus begini, kami petani makin tidak mampu. yang seharusnya mengikuti aturan pemerintah, tapi di lapangan malah beda jauh, ”ungkap, salah seorang warga petani berinisial (T) saat diminta keterangannya oleh salah satu media dari bangkalan yang bermitra dengan media ini.

Lanjutnya, (T) menjelaskan kepada awak media tersebut. “Setahu saya Hj.Sufa’at ini bukan penjual resmi Pupuk bersubsidi mas, karena kemaren saya melihat ada mobil truck yang masuk ke gudang Kios Hj.Sufa’at, dan saya yakin mobil truck itu bongkar muatan Pupuk, “pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan pemilik kios Hj.Sufa’at belum bisa ditemui dan dihubungi, media ini masih menunggu penjelasan terkait dugaan penyimpangan pada alur distribusi maupun mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi ke pengecer dan ke Petani.(Rus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *