‎Surabaya,cakramedianews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mencatat sejarah penyelamatan keuangan negara dengan menyita aset fantastis dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jasa pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo.Korupsi ini melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN).

‎Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, mengumumkan langsung hasil penyitaan tersebut seusai upacara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada Selasa (9/12/2025).

‎Total aset yang berhasil diamankan Kejati Jatim sungguh mengejutkan. Penyitaan mencapai Rp47.286.120.399 dan USD 421.046.

‎” Total penyitaan mencapai lebih dari Rp47,28 miliar dan 421.046 dolar AS. Seluruh aset ini kami amankan dalam rangka penyelidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara resmi dari BPKP,” ujar Kajati Jatim.

‎Aksi penyitaan ini dilakukan dengan memblokir dan mengamankan 13 rekening perbankan milik PT DABN yang tersebar di lima bank nasional. Secara rinci, aset yang disita mencakup uang tunai di rekening PT DABN sebesar Rp33,96 miliar dan USD 8.046, serta enam deposito di BRI dan Bank Jatim senilai Rp13,3 miliar dan USD 413.000.


‎Kajati Agus Sahat mengungkapkan akar masalah kasus ini bermula dari upaya Pemprov Jawa Timur mengelola Pelabuhan Probolinggo. Karena belum memiliki Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang sah, Pemprov melalui Dinas Perhubungan menunjuk PT DABN sebagai pengelola.

‎Kekeliruan besar terjadi saat PT DABN terbukti bukan BUMD. Padahal, perusahaan tersebut hanya anak perusahaan PT Jatim Energy Services yang diakuisisi PT PJU. Puncaknya, penyertaan modal daerah sebesar Rp253,64 miliar disalurkan melalui PT PJU dan diteruskan ke PT DABN.

‎” Penunjukan PT DABN sebagai pengelola pelabuhan tidak sah secara hukum dan merupakan tindakan menyimpang,” tegas Kajati, mengingat UU Nomor 23 Tahun 2014 melarang pemerintah daerah memberikan modal penyertaan kepada pihak selain BUMD.

‎Guna mendukung proses ini, Kejati Jatim telah memeriksa 25 saksi, termasuk pejabat Pemprov Jatim yang membidangi BUMD dan pihak swasta. Selain itu, aset pengelolaan PT DABN juga turut diamankan melalui rapat koordinasi dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT PJU, dan PT DABN.

‎Sepanjang tahun 2025 saja, Kejati Jatim telah menangani 154 perkara penyidikan dengan total penyelamatan kerugian negara mencapai Rp288 miliar.

‎Saat ini, Kejati Jatim masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari BPKP sebagai dasar untuk penetapan tersangka. ” Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkomitmen penuh untuk penyelamatan keuangan negara,” tutup Agus Sahat.

‎Keberhasilan penyitaan dana puluhan miliar ini menegaskan komitmen kuat Kejati Jatim dalam memburu dan memulihkan kerugian keuangan negara.
‎​Penanganan perkara yang profesional dan zero-tolerance terhadap korupsi menjadi kunci. Diharapkan, proses yang transparan dan berbasis alat bukti ini tidak hanya membawa pelaku ke meja hijau, tetapi juga sukses mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum, sekaligus menegaskan bahwa aset strategis seperti Pelabuhan Probolinggo dilindungi sebagai hak negara. ( Fabil )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *