Situbondo,cakramedianews.com-
(21/12/2025), Dugaan kekerasan dalam rumah tangga kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Situbondo. Seorang perempuan bernama Zainada (42), yang mengaku sebagai istri siri, melaporkan suaminya sendiri ke Polres Situbondo atas dugaan penganiayaan fisik, Kamis (18/12/2025).

Ironisnya, dalam kasus ini, terlapor justru diduga menantang hukum secara terbuka, seolah merasa kebal dari jerat pidana.
Laporan tersebut telah tercatat resmi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/B/379/XII/2025/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR.

Kekerasan Terjadi di Rumah, Korban Adalah Istri Siri
Berdasarkan keterangan Zainada kepada penyidik dan media, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di rumah terlapor, Kampung Trebungan, Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, pada Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Kejadian bermula saat terlapor, Muh Saleh (45), pulang ke rumah pada pagi hari. Teguran dari pelapor justru berujung adu cekcok, yang kemudian berubah menjadi kekerasan fisik.

Zainada mengaku ditarik bajunya, dipukul di bagian kepala, ditendang di paha dan betis, didorong hingga terjatuh, serta dipukul di bagian dada. Akibatnya, korban mengalami nyeri di sejumlah bagian tubuh dan trauma.

Yang membuat kasus ini kian memantik perhatian publik adalah pengakuan korban kepada media Brantasnews seperti dikutip MediaCakranmews Minggu 21/12/2025 Zainada menyebut, setelah kejadian penganiayaan, terlapor justru menantang persoalan hukum.
Dia bilang ke saya, hukum itu mainan saya, saya kebal masalah hukum,” ungkap Zainada kepada Media Brantas, dengan nada getir.
Pernyataan tersebut dinilai bukan sekadar arogansi pribadi, tetapi juga tamparan keras bagi wibawa hukum dan aparat penegak hukum.

Tapi Publik Menunggu Keberanian Aparat
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana Pasal 352 KUHP. Namun, publik mempertanyakan: apakah hukum akan benar-benar bekerja, atau kembali kalah oleh arogansi pelaku?
Status Zainada sebagai istri siri juga menambah kompleksitas perkara. Tak sedikit korban kekerasan domestik yang akhirnya memilih diam karena relasi pernikahan tidak tercatat secara negara. Namun, hukum pidana tetap berlaku terhadap setiap perbuatan kekerasan, tanpa melihat status pernikahan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polres Situbondo. Pernyataan terlapor yang mengklaim kebal hukum menuntut jawaban nyata dari aparat apakah hukum benar-benar tajam ke atas dan ke bawah, atau hanya pada mereka yang lemah?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan proses hukum sedang berjalan. Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan agar hukum tidak dipermainkan oleh siapa pun.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *