Probolinggo,cakramedianews.com-
Oknum SDN Jangkang 1 kecamatan Tiris kabupaten Probolinggo Jawa Timur.
Terindikasi dugaan penyelewengan dana PIP. Sebelumnya, diduga buku tabungan serta ATM PIP milik siswa di pegang oknum pihak sekolah sekira mulai tahun 2022 hingga tahun 2025.

Dugaan tersebut mencuat, ketika wali murid penerima bantuan PIP “MAJ” meminta buku tabungan yang selanjut nya di print out. di ketahui bantuan PIP diduga telah di cairkan oleh oknum pihak SDN Jangkang 1 tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. 27/12/2025.

Buku tabungan serta ATM PIP (Program Indonesia Pintar) wajib dipegang oleh peserta didik penerima bantuan itu sendiri atau oleh orang tua/wali sah. Sesuai
Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2023 Bab III Pasal J poin 1 huruf c (dan juga diatur dalam Persesjen sebelumnya seperti Nomor 14 Tahun 2022.

Tindakan tersebut dapat dijerat dengan beberapa undang-undang dan pasal. Diantaranya, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.

Orang tua siswa “MAJ” kepada team media mengaku bahwa putra nya menerima bantuan PIP hanya di tahun 2022. Untuk tahun 2023, 2024 dan 2026 tidak pernah menerima bantuan PIP tersebut. Sementara buku tabungan serta ATM mulai tahun 2022 hingga 2025 di pegang oknum pihak SDN Jangkang 1 kecamatan Tiris.

“Mulai buka tabungan serta ATM di cetak sekira tahun 2022 memang di pegang oknum pihak sekolah. Sekira tanggal 23 Desember 2025, buku tabungan dan ATM di minta ke oknum pihak sekolah dan tanggal 24 saya prin out di BRI. Ternyata sudah ada yang mencairkan pada tanggal 13 Desember 2025. Jadi selama ini siapa yang mencairkan?. “Ungkap nya.

Menanggapi dugaan tersebut “Budi Harianto” yang di kenal dengan Pakopak mengecam tindakan oknum pihak SDN Jangkang 1. Menurutnya, memegang buku tabungan serta ATM PIP milik siswa telah Melanggar aturan dan undang-undang. Ia menduga hal tersebut bukan hanya terjadi pada satu siswa.

“Kami mengecam keras tindakan oknum pihak SDN Jangkang 1 tiris. Itu patut diduga telah melanggar aturan dan undang-undang . Pihak sekolah itu hanya membantu kelancaran pencairan PIP bukan mengambil hak nya siswa. memegang buku tabungan dan ATM yang bukan milik nya itu saja sudah jelas melanggar aturan dan undang-undang. “Pungkas nya.

Sementara oknum kepala SDN Jangkang 1 kecamatan Tiris “JD” sampai berita ini di tayangkan belum merespon konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap. Perihal, dugaan oknum pihak SDN Jangkang 1 memegang buku tabungan, ATM serta yang mencairkan bantuan PIP tersebut. (Tim/Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *