‎​Surabaya,cakramedianews.com– Isu hukum yang melibatkan Nenek Elina kini mendapat sorotan serius dari salah satu lembaga swadaya masyarakat terbesar di Jawa Timur. Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, Samsudin, S.H., secara tegas menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus menyerukan penghentian penghakiman kolektif terhadap organisasi kemasyarakatan.

‎​Samsudin S.H., yang selama ini dikenal publik sebagai aktivis antikorupsi, menegaskan bahwa posisi LIRA dalam kasus ini murni didasarkan pada prinsip hukum, bukan untuk membangun opini atau tekanan massa.

‎​Dalam keterangannya, Samsudin menekankan bahwa Nenek Elina, sebagai warga lanjut usia, wajib mendapatkan perlindungan hukum penuh dari negara. LIRA mendesak agar setiap dugaan pelanggaran hukum yang menimpa beliau diproses secara profesional dan bermartabat.

‎​” Ini adalah penghormatan terhadap hak asasi manusia. Nenek Elina adalah bagian dari kelompok rentan yang harus dijaga hak-hak hukumnya melalui proses yang objektif,” tegas Samsudin.

‎​Ia menegaskan bahwa menyematkan label negatif kepada MADAS hanya berdasarkan tindakan oknum adalah langkah yang mencederai keadilan dan akal sehat publik. Ormas Madura Asli (MADAS) yang belakangan mulai diterpa label negatif Samsudin S.H., menilai pelabelan MADAS sebagai “ormas premanisme” adalah kesimpulan yang keliru dan tidak proporsional.

‎​LIRA memaparkan beberapa poin krusial terkait hal ini yaitu ​Pertanggung jawaban Individual Secara hukum, tindakan pidana bersifat personal jika ada oknum yang melanggar hukum, hal tersebut tidak bisa dibebankan kepada lembaga.

‎​Latar Belakang Akademisi : Pimpinan MADAS, Bung Moh. Taufik, merupakan seorang akademisi yang menjunjung tinggi etika dan rasionalitas.

‎​Kontribusi Sosial : MADAS dinilai memiliki rekam jejak nyata dalam berbagai kegiatan sosial dan partisipasi kebangsaan di Jawa Timur.
‎​

‎​LIRA juga menyoroti adanya dugaan pengerahan massa dan perusakan fasilitas di Kantor MADAS. Menurut Samsudin, prinsip equality before the law (kesamaan di hadapan hukum) harus ditegakkan. Semua pihak yang terlibat dalam pengerusakan atribut atau gangguan ketertiban harus diproses dengan mekanisme hukum yang sama.

‎​” Indonesia adalah negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum,” tambahnya.

‎​Menutup pernyatannya, Gubernur LIRA Jatim menyatakan dukungan penuh kepada Polda Jatim dan Polri dalam memberantas premanisme. Namun, ia mengimbau masyarakat, termasuk anggota MADAS, agar tidak terpancing opini yang berkembang di ruang publik.
‎Gebenur LIRA ​Samsudin S.H. mengajak semua elemen untuk menahan diri dan mengedepankan persaudaraan demi menjaga kondusivitas Jawa Timur, sembari memercayakan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian. ( Fabil )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *