Probolinggo,cakramedianews.com- Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo terus memperkuat upaya perlindungan dan peningkatan daya saing Kopi Arabika Probolinggo melalui pengajuan Indikasi Geografis (IG). Salah satunya diwujudkan dengan kegiatan pemantapan dan pendampingan teknis Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Probolinggo yang digelar di rumah Ketua MPIG Kopi Antok di Dusun Bermi Selatan Desa Bermi Kecamatan Krucil, Kamis (8/1/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Sarana, Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Diperta Kabupaten Probolinggo Faiq El Himmah. Peserta yang hadir meliputi Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Krucil dan Kecamatan Tiris, para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), pengurus serta anggota MPIG Kopi Arabika Probolinggo, perwakilan Diperta Kabupaten Probolinggo serta tim dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka) Jember.

Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda strategis dibahas, mulai dari pemaparan hasil evaluasi sampel Kopi Arabika Probolinggo, tindak lanjut revisi sampel untuk keperluan Indikasi Geografis, pemenuhan data dukung dokumen IG hingga penyampaian arahan dan harapan dari Diperta Kabupaten Probolinggo.

Kepala Bidang Sarana, Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Diperta Kabupaten Probolinggo Faiq El Himmah menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses panjang pengajuan IG Kopi Arabika Probolinggo.

“Kegiatan pemantapan dan pendampingan teknis ini adalah upaya kita bersama untuk melindungi Kopi Arabika Probolinggo sekaligus meningkatkan daya saingnya. Indikasi Geografis bukan hanya soal legalitas, tetapi juga tentang menjaga mutu, konsistensi dan identitas kopi daerah,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, tim Puslitkoka Jember memaparkan hasil evaluasi terhadap sampel kopi yang telah dikirim sebelumnya. Dari hasil evaluasi tersebut, disepakati bahwa beberapa sampel perlu direvisi dan dikirim ulang, yakni sampel dari Bermi dengan metode Full Wash (FW) dan Natural serta sampel Kalianan metode Natural. “Untuk sampel Andungbiru metode Natural akan dilakukan pengecekan lanjutan oleh Puslitkoka,” lanjutnya.

Kegiatan tersebut juga menyepakati sejumlah tenggat waktu penting. Dimana pengiriman revisi sampel kopi ke Puslitkoka ditargetkan paling lambat Kamis tanggal 15 Januari 2026. Selanjutnya, pemenuhan data luasan lahan dalam format Excel harus diselesaikan paling lambat Selasa tanggal 13 Januari 2026.

“Untuk penyusunan dan pengumpulan sejarah perkopian Kopi Arabika Probolinggo ditetapkan batas waktu hingga Selasa tanggal 3 Februari 2026. Sedangkan pengambilan sampel tanah bersama Puslitkoka dijadwalkan pada Rabu tanggal 4 Februari 2026,” jelasnya.

Faiq menekankan pentingnya komitmen semua pihak dalam memenuhi persyaratan IG sesuai jadwal yang telah disepakati. “Kami berharap seluruh pengurus dan anggota MPIG konsisten dan serius dalam proses ini. Revisi sampel dan pengumpulan data harus dilakukan secara tertib, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Ia menegaskan peran strategis PPL dan BPP dalam mendampingi petani, khususnya dalam menjaga mutu kopi dan keseragaman proses pasca panen. “Pendampingan di tingkat petani menjadi kunci agar standar mutu kopi tetap terjaga,” tambahnya.

Melalui pengajuan Indikasi Geografis ini Faiq berharap Kopi Arabika Probolinggo dapat memiliki perlindungan hukum yang kuat, meningkatkan nilai tambah bagi petani serta memperkuat identitas dan daya saing kopi daerah di tingkat nasional hingga internasional. “Keberhasilan IG ini juga diharapkan menjadi model pengembangan komoditas unggulan perkebunan di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.(Fabil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *