‎​Probolinggo,cakramedianews.com- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (BEM UMM) mengeluarkan pernyataan sikap keras terhadap Polda Jawa Timur terkait penanganan kasus kematian almarhumah Fara. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, mahasiswa menyoroti keterlibatan oknum polisi dan mendesak penuntasan kasus secara transparan serta profesional.
‎​
‎​Dalam rilis resminya, BEM UMM menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian cenderung berjalan lambat. Kondisi ini dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

‎​” Kami telah bertemu langsung dengan keluarga korban, kuasa hukum, dan saksi-saksi untuk memahami kronologi peristiwa. Berdasarkan hal itu, kami mendesak Polda Jatim mengusut tuntas kematian almarhumah secara profesional tanpa ada yang ditutup-tutupis,” tulis perwakilan Polhukam BEM UMM, Kamis (8/1/2026).

‎​Ada lima poin tuntutan yang dilayangkan BEM UMM, mulai dari desakan transparansi progres kasus, jaminan perlindungan bagi keluarga korban dari intimidasi, hingga ancaman aksi demonstrasi besar-besaran di Mapolda Jatim jika keadilan tidak segera ditegakkan.

‎​Di sisi lain, perkembangan signifikan mulai terlihat di internal kepolisian. Tersangka Bripka Agus M. Saleman diketahui telah menjalani sidang Kode Etik dengan agenda Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara tertutup di Mapolda Jatim pada Kamis (8/1/2026).

‎​Meski pihak keluarga tersangka (istri AS) sempat dipanggil untuk hadir, mereka dikabarkan menolak hadir dalam persidangan tersebut. Pihak BEM UMM sendiri telah mendapatkan konfirmasi awal mengenai proses pemecatan ini dari Polda Jatim, meski masih menunggu data lengkap terkait hasil putusan sidang etik.

‎​Agus Airlangga, salah satu pihak yang mengawal kasus ini, mengonfirmasi bahwa setelah proses etik selesai, fokus utama adalah pelimpahan ke ranah pidana umum.

‎​” Sudah proses, kemarin kita kawal pemecatan dan dilanjutkan pelimpahan ke pidana umum. Berkas kini sudah masuk ke Kejaksaan untuk proses persiapan rekonstruksi,” jelasnya.

‎​Saat ini, publik dan aktivis mahasiswa terus mengawal proses hukum terhadap dua tersangka, yakni Agus Muhammad Saleman dan Suyitno. Gabungan antara BEM UMM dan kuasa hukum korban menegaskan tidak akan mundur hingga vonis maksimal dijatuhkan kepada para pelaku. ( Fabil )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *