
Probolinggo,cakramedianews.com- Kasus dugaan tindakan asusila yang menyeret ED, Ketua Yayasan Pondok Pesantren di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, kini memasuki babak baru yang semakin memanas. Ratusan wali santri dan santri Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam (TI) mendatangi Mapolres Probolinggo pada Selasa (13/1/2026) guna menuntut kepastian hukum atas laporan balik yang dilayangkan istri ED, Neng Anta Rohma.
Aksi damai ini dipicu oleh kekecewaan keluarga besar pesantren terhadap penanganan kasus dugaan perzinahan yang melibatkan ED dan FZ. Meskipun laporan resmi telah masuk sejak 21 November 2025, pihak pelapor merasa proses hukum berjalan lambat dibandingkan laporan awal yang menyeret ED.
Di depan gerbang Mapolres, tangis Neng Anta Rohma pecah saat menyampaikan orasinya. Dengan mata berkaca-kaca, ia mengungkapkan kegelisahan yang dipendam selama hampir dua bulan. Ia mengaku rutin mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setiap pekan, namun hingga kini status hukum FZ belum menemui titik terang.
” Kami meminta keadilan agar kasus ini ditangani secara serius. Kami menuntut agar pihak-pihak terkait (FZ) segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Anta Rohma di tengah kerumunan massa dengan nomor laporan STTPLM/123.SATRESKRIM/XI/2025/SPKT/Polres Probolinggo.
Ning Anta mempertanyakan kesetaraan hukum, mengingat suaminya telah menjalani proses hukum, sementara laporan perzinahan yang ia ajukan terhadap FZ dianggap belum menunjukkan progres nyata.
Kasus ini menarik perhatian praktisi hukum karena adanya kompleksitas aturan. Di satu sisi, istri ED melaporkan dugaan perzinahan. Namun di sisi lain, merujuk pada Pasal 10 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terdapat perlindungan khusus bagi saksi atau korban dari tuntutan balik (kriminalisasi).
Pasal tersebut menyatakan bahwa korban atau pelapor tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas keterangan yang diberikan, kecuali laporan tersebut didasari iktikad tidak baik. Hal ini disinyalir menjadi salah satu poin yang didalami penyidik guna menentukan apakah hubungan tersebut didasari konsensus (suka sama suka) atau adanya relasi kuasa yang menyalahi aturan.
Menanggapi gelombang massa tersebut, Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif langsung turun menemui para demonstran. Ia menjamin bahwa laporan Neng Anta Rohma tetap diproses secara profesional oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UUPA) Satreskrim Polres Probolinggo.
“Perkara dugaan perzinahan yang dilaporkan saat ini sedang berproses di UUPA. Saya pastikan kasus ini terus berjalan dan tidak ada yang dihentikan,” ujar AKBP Wahyudin Latif tegas di hadapan pengunjuk rasa.
Kapolres juga mengimbau keluarga besar pesantren dan masyarakat luas untuk tenang dan mempercayakan penyidikan kepada pihak kepolisian. Ia berjanji akan memberikan perkembangan kasus secara transparan agar rasa keadilan masyarakat terpenuhi.
Aksi berakhir tertib setelah perwakilan massa diterima untuk beraudiensi. Meski massa membubarkan diri, mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga FZ mendapatkan status hukum yang jelas, demi menjaga martabat lembaga pendidikan dan keadilan bagi pihak keluarga yang merasa dirugikan. ( Fabil )
