‎​Jakarta,cakramedianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status Operasi Tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, pada Selasa (20/1/2026). Penangkapan ini mengejutkan publik, namun bagi sebagian warga Pati, insiden ini dianggap sebagai puncak dari akumulasi kekecewaan rakyat terhadap kepemimpinan sang bupati.
‎​
‎​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Sudewo ditangkap bersama tujuh orang lainnya dalam operasi senyap di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Pihak-pihak yang turut diamankan meliputi, Bupati (Sudewo), ​2 Camat, 3 Kepala Desa, ​2 Calon Perangkat Desa.

‎​” OTT ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa jual beli jabatan di lingkup pemerintahan desa. KPK menduga ada nominal tertentu yang dipatok oleh Bupati untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di tingkat desa,” ungkap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih.

‎​Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran rupiah yang diduga merupakan uang suap dari para calon perangkat desa.
‎​
‎​Seiring dengan penangkapan ini, profil kekayaan Sudewo menjadi sorotan tajam. Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 11 April 2025, total kekayaan Sudewo mencapai Rp31,5 miliar.

‎​Kekayaan tersebut dinilai sangat kontras dengan kondisi ekonomi masyarakat perdesaan yang ia pimpin. Beberapa aset mencolok milik Sudewo antara lain,

‎​31 Aset Tanah dan Bangunan : Tersebar di Pati, Surakarta, Depok, hingga Pacitan senilai Rp17,03 miliar.

‎​Koleksi Mobil Mewah: Total Rp6,33 miliar, termasuk BMW X5 (2023), Toyota Alphard (2024), dan Land Cruiser (2019).

‎​Investasi: Surat berharga senilai Rp5,39 miliar dan kas mencapai Rp1,96 miliar.
‎​
‎​Penangkapan Sudewo oleh KPK bak oase bagi kelompok masyarakat yang selama ini vokal mengkritik kebijakannya. Pada 13 Agustus 2025 lalu, ribuan warga yang dipimpin oleh tokoh penggerak Teguh dan Botok sempat mengepung Alun-alun Pati untuk menuntut pemakzulan Sudewo.

‎​Kemarahan warga kala itu dipicu oleh kebijakan bupati yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 persen. Kebijakan tersebut dinilai mencekik rakyat kecil dan mencederai rasa keadilan.

‎​” Banyak yang menyebut ini adalah ‘karma’ politik. Di saat rakyat dipaksa membayar pajak selangit, pemimpinnya justru diduga asyik memperkaya diri melalui jalur ilegal jual beli jabatan,” ujar salah satu pengamat sosial politik setempat.
‎​
‎Kini publik menilai langkah KPK sebagai jawaban atas doa masyarakat yang merasa terzalimi oleh kebijakan ekonomi yang mencekik dan mencederai hak atas kebebasan berekspresi.

‎​Saat ini, Sudewo bersama tujuh orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. Lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum lanjutan bagi para pihak yang terjaring.

‎​Publik kini menanti ketegasan KPK untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, mengingat praktik jual beli jabatan perangkat desa seringkali menjadi lingkaran setan yang merusak birokrasi dari level paling bawah.

‎​Tokoh penggerak pemakzulan, Teguh dan Botok, sebelumnya telah memperingatkan adanya ketidakberesan dalam tata kelola pemerintahan Sudewo. Kasus jual beli jabatan ini memperkuat dugaan bahwa dibalik kebijakan fiskal yang keras terhadap rakyat, terdapat praktik perburuan rente yang merusak birokrasi dari dalam. ( Fabil )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *