‎Probolinggo,cakramedianews.com- Penanganan barang bukti dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Probolinggo kini berbuntut panjang. Pegiat dari Pengayom Keadilan dan Aspirasi Rakyat (PAKAR), Didit Laksana, secara resmi melayangkan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur terkait praktik pinjam pakai barang bukti berupa satu unit mobil yang menjadi lokasi kejadian perkara (locus delicti).

‎​Langkah hukum ini diambil setelah munculnya kekhawatiran serius mengenai integritas proses pembuktian yang dianggap terancam akibat penggunaan kembali kendaraan tersebut sebelum perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
‎​
‎​Didit Laksana menegaskan bahwa mobil dalam perkara ini memiliki status hukum yang sangat strategis dan sensitif. Ia menilai, meminjam-pakaikan kendaraan yang merupakan tempat terjadinya tindak pidana adalah sebuah kekeliruan prosedur yang fatal.

‎​“ Mobil itu bukan sekadar alat transportasi, melainkan locus delicti. Ia adalah ruang kejahatan yang wajib dijaga keutuhannya oleh negara demi kepentingan pembuktian yang sah di pengadilan,” tegas Didit, Jumat (23/1/2026).

‎​Menurut Didit, dalam kasus kekerasan seksual, setiap detail fisik pada tempat kejadian seperti posisi kursi hingga ruang gerak di dalam interior kendaraan merupakan petunjuk vital untuk proses rekonstruksi. Praktik pinjam pakai dikhawatirkan akan ​merusak keaslian kondisi fisik tempat kejadian perkara, menghilangkan jejak-jejak krusial yang dibutuhkan dalam pembuktian di persidangan, ​melemahkan posisi korban dalam mendapatkan keadilan karena potensi pembuktian yang menjadi tidak akurat.
‎​
‎​Laporan ke Bidpropam Polda Jatim ini diharapkan menjadi momentum evaluasi internal bagi aparat penegak hukum agar lebih profesional dan sensitif dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual. Didit berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan barang bukti tersebut.

‎​Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Publik kini menanti hasil klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang demi menjaga kepercayaan terhadap proses hukum yang adil dan berpihak pada martabat korban. ( Fabil )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *