Probolinggo,cakramedianews.com- Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo kembali meraih akreditasi A dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Sertifikat akreditasi tersebut berlaku selama lima tahun, terhitung mulai 9 Januari 2026 hingga 9 Januari 2031.

Akreditasi A ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 223 Tahun 2026 tentang Penetapan Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Probolinggo.

Raihan akreditasi A ini merupakan yang kedua kalinya bagi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Probolinggo. Sebelumnya akreditasi A diraih pada 2020–2025.

Capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Probolinggo dalam memberikan pelayanan pengujian kendaraan secara optimal kepada masyarakat.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Probolinggo Sukito mengatakan pengujian kendaraan bermotor merupakan layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya pelaku usaha transportasi angkutan darat.

“Pengujian berkala kendaraan merupakan syarat wajib untuk memastikan kendaraan laik jalan. Ini juga menjadi langkah preventif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, baik untuk angkutan penumpang umum maupun angkutan barang,” ujarnya.

Menurut Sukito, untuk menjaga kualitas layanan, pihaknya terus memperkuat berbagai aspek teknis, mulai dari perawatan rutin dan insidental alat uji, penggantian peralatan yang kinerjanya menurun hingga kalibrasi berkala guna memastikan akurasi hasil pengujian.

“Selain itu, kami juga memastikan sistem informasi manajemen pengujian berjalan lancar, termasuk dalam proses pencetakan kartu uji,” tambahnya.

Sukito menjelaskan, akreditasi A mencakup berbagai aspek, salah satunya sistem pelayanan yang telah terakreditasi dan terintegrasi langsung dengan sistem Kemenhub RI. “Saat ini seluruh data hasil pengujian sudah terekam di Kemenhub melalui aplikasi Mitra Darat. Jika nomor polisi kendaraan diinput, seluruh data pengujian akan langsung muncul,” jelasnya.

Sejak Januari 2026, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor juga telah menggunakan aplikasi full cycle nasional, menggantikan sistem lokal yang sebelumnya digunakan, sehingga pembaruan data dapat dilakukan secara terintegrasi.

Dari sisi sumber daya manusia jelas Sukito, akreditasi A mensyaratkan ketersediaan penguji dengan tingkatan tertentu. “SDM pengujian terdiri dari beberapa level, mulai pembantu penguji hingga penguji tingkat lima. Untuk kendaraan besar, wajib memiliki penguji tingkat lima. Jika syarat SDM, fasilitas atau kalibrasi alat uji tidak terpenuhi, maka akreditasi bisa diturunkan,” tegasnya.

Dengan diraihnya kembali akreditasi A ini, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor berkomitmen untuk semakin menjamin keselamatan lalu lintas, khususnya bagi kendaraan wajib uji serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami menghimbau pemilik kendaraan wajib uji untuk melakukan pengujian setiap enam bulan sekali. Ke depan, kami juga akan melakukan layanan jemput bola untuk kendaraan wisata di wilayah Kecamatan Sukapura,” terangnya.

Selain itu, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor juga berencana mengembangkan layanan uji emisi sebagai upaya menjaga kualitas udara di Kabupaten Probolinggo. “Kami juga akan melakukan uji kebisingan suara, khususnya bagi kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar,” pungkasnya.(Fabil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *