
Probolinggo,Cakramedianews.com – Warga Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton, geram. Sudah dua tahun mereka menunggu akta tanah yang dijanjikan oleh Muhammad alias Pak Mad Pamong, perangkat desa setempat. Namun, hingga kini tak ada kejelasan. Padahal, warga sudah menyetor uang jutaan rupiah sejak awal pengurusan.
Neneng Sumiati, salah satu warga yang terdampak, melalui suaminya, Wahab, menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, awalnya mereka dijanjikan akta tanah selesai dalam 15 hari setelah pembayaran. Namun, hingga dua tahun berlalu, dokumen tersebut belum juga rampung.
“Kami sudah membayar Rp1.750.000 per bidang tanah. Lima belas hari selesai, tapi sampai sekarang belum ada kabar. Setiap ditanya, jawabannya selalu berubah-ubah,” ujar Wahab, Minggu (2/3).
Kasus ini tak hanya dialami oleh Neneng. Setidaknya ada empat warga lain yang mengalami nasib serupa. Berikut daftar warga yang telah membayar namun belum menerima akta tanah mereka:
Sumiati – Rp1.750.000 untuk akta tanah dan Rp2.200.000 untuk akta jual beli (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
Neneng Sumiati – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
Agus Subakti – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
Supriadi – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
Namun, setelah uang diterima Pak Mad Pamong, pengurusan akta tanah berjalan lamban dengan berbagai alasan yang terus berubah. Mulai dari alasan belum adanya SK, menunggu setelah bulan Ramadan, hingga berlarut-larut tanpa kepastian.
“Setiap ditanya, perangkat desa selalu punya alasan baru. Katanya belum punya SK, lalu harus menunggu setelah Lebaran, dan seterusnya. Ini sudah dua tahun lebih, tapi tetap tidak ada kejelasan,” keluh Wahab.
Pak Mad, Perangkat Desa Bungkam, Hanya Berjanji Akan Mengusahakan
Ketika dikonfirmasi pada Senin (4/3), Muhammad alias Pak Mad Pamong tidak memberikan kepastian kapan akta tanah akan selesai. Justru, ia mengeluarkan ancaman dengan nada tinggi dalam bahasa Madura.
Anda jangan mengadu saya dengan kepala Desa. Saya cari juga kamu, kapan saja mau bertengkar, serius! Kamu kalau tahu saya, Pak Mad, tidak akan menipu orang. Insyaallah.”
Kini, warga hanya menginginkan satu hal: kejelasan! Mereka berharap akta tanah yang telah mereka bayar segera diterbitkan. Jika tidak, mereka meminta uang yang telah disetorkan dikembalikan.
“Kami hanya ingin hak kami. Kalau memang tidak bisa selesai, tolong uang kami dikembalikan. Jangan sampai kami dirugikan lebih lama lagi,” tegas Wahab.
Kepala Desa Jabung Wetan, (AH) , saat dikonfirmasi, meminta agar perangkat desa segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Selesaikan dengan cepat karena kecamatan sudah siap mau menandatangani,” ujar Nun An.
Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab atas penyelesaian akta tanah tersebut, ia menjawab singkat: “Kang Mad (Muhammad alias Pak Mad Pamong).”
Apakah ada unsur penipuan dalam kasus ini? Warga masih menunggu kejelasan. Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, mereka mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum. ( Fabil )
