
Muara Enim, Cakramedianews.com –Setelah resmi diluncurkan pada tahun 2019 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian Bagi Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan meningkatkan nilai santunan kematian dari Rp.2,5 juta menjadi Rp.3 juta perjiwa pada tahun 2026 mendatang. Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Muara, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., @marni222_ saat memimpin Rapat Teknis Pelaksanaan Santunan Kematian yang berlangsung di Ruang Pangripta Sriwijaya Kantor Bappeda Kabupaten Muara Enim, Rabu (12/03).
Wabup mengatakan peningkatan nilai santunan kematian merupakan salah satu wujud dari realisasi program visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim yakni Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera (MEMBARA) kepada seluruh masyarakat Bumi Serasan Sekundang. Dengan peningkatan nilai santunan tersebut, diharapkan dapat membantu masyarakat untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Selain itu, santunan ini dapat membantu keluarga yang sedang berduka karena kematian.

Wabup menambahkan program santunan kematian ini merupakan salah satu program prioritas sehingga dirinya menginstruksikan kepada seluruh OPD terkait bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan proses pengajuan dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Dirinya juga menghimbau agar seluruh OPD terkait gencar melaksanakan sosialisasi program ini melalui pemerintah desa seperti memberikan panduan atau alur pengajuan program santunan sehingga dapat mempermudah masyarakat. (putra)

