
Probolinggo,cakramedianews.com-
Pemerintah Desa Karanggeger menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi perangkat desa baru ABD.GHOFUR pada posisi Kasi Pelayanan, bertempat di Pendopo Kantor Desa Karanggeger pada hari Rabu Malam 19/11/2025. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan hasil seleksi perangkat desa yang telah berlangsung secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Acara ini dihadiri oleh Kabid PMD Kabupaten Probolinggo ,Camat Pajarakan, Sekcam , jajaran staf kecamatan , Kades Karanggeger,Polsek , Koramil , BPD, LKD , PKK , tokoh masyarakat, Tokoh Agama , RT . RW , serta seluruh perangkat desa Karanggeger.
Prosesi pelantikan diawali dengan Pembukaan, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan Surat Keputusan, pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Kepala Desa Karanggeger, penandatanganan berita acara, Pembacaan kata-kata Pelantikan, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Doa. Sumpah jabatan dilakukan sesuai dengan agama masing-masing dan disaksikan langsung oleh tokoh agama setempat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Karanggeger Bawon Santoso.S.AP menyampaikan ucapan selamat kepada perangkat desa yang baru dilantik serta harapannya agar yang bersangkutan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab tanpa mengenal Waktu .
“Pelantikan ini bukan hanya formalitas, tapi juga awal dari amanah besar dalam membangun desa. Sebagai Kasi Pelayanan, saudara memiliki peran penting dalam menyusun arah kebijakan pembangunan desa ke depan,” tegas beliau.
Sudarmono.ST.MM Camat Pajarakan berpesan , Abd.Ghofur selaku perangkat yang baru agar bisa berkontribusi dan supaya bisa menyesuaikan diri di pemerintahan desa Karanggeger dan harus bisa melayani masyarakat dengan baik tanpa kenal lelah.
Acara pelantikan berlangsung dengan khidmat dan lancar, ditutup dengan doa bersama dari seluruh hadirin. Dengan pelantikan ini, diharapkan pemerintahan Desa Karanggeger dapat berjalan lebih optimal, khususnya dalam perencanaan pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan.(Agus)
