‎Probolinggo,cakramedianews.com- Masyarakat Kabupaten Probolinggo belakangan ini diresahkan oleh maraknya aksi penagihan utang oleh debt collector (DC) atau yang dikenal sebagai mata elang yang dinilai semakin agresif. Laporan mengenai intimidasi, penghentian kendaraan di tengah jalan, bahkan dugaan penarikan paksa kendaraan bermotor tanpa prosedur hukum yang jelas, meningkat tajam.

‎​Maraknya aksi debt collector yang agresif dan meresahkan di Probolinggo menunjukkan bahwa penertiban di lapangan masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar yang harus segera dituntaskan oleh pihak berwenang, khususnya kepolisian. Isu ini tidak hanya menyangkut penegakan hukum terhadap tindakan intimidasi, tetapi juga memerlukan konsistensi dalam penindakan terhadap praktik penarikan jaminan fidusia yang dilakukan di luar koridor hukum, demi menjamin ketertiban dan rasa aman di tengah masyarakat.

‎​
‎​Menanggapi keresahan ini, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana, mengimbau masyarakat agar tetap tenang namun waspada. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penarikan jaminan fidusia (seperti kendaraan) tidak boleh dilakukan secara sembarangan di jalan raya.

‎​”Kami ingatkan, penarikan unit harus didasari oleh sertifikat jaminan fidusia yang berkekuatan hukum dan dilakukan melalui proses yang sah, bukan dengan ancaman atau pengeroyokan. Jika terjadi intimidasi atau perampasan di jalan, kami minta warga segera melapor ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.

‎​Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap debt collector atau pihak yang melakukan tindakan melanggar hukum, seperti perampasan dan tindak kekerasan. Polres Probolinggo akan meningkatkan patroli di titik-titik rawan untuk mencegah aksi debt collector yang meresahkan dan berpotensi menimbulkan kericuhan.

‎​Warga diimbau untuk mengenali hak-hak mereka dan tidak takut meminta bukti legalitas yang lengkap dari pihak penagih, termasuk surat kuasa dan sertifikat fidusia, sebelum menyerahkan jaminan. ( Fabil )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *