

Probolinggo, cakramedianews.com –
Aksi debt collector merampas kendaraan di jalanan kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo. Kali ini, insiden tersebut berlangsung di utara Pasar Semampir, Kraksaan. Seorang pria bernama Saiful, warga Desa Watu Panjang, Kecamatan Krucil, mengendarai Honda Vario warna putih tahun 2015, dicegat oleh tiga pria tak dikenal di pertigaan Semampir. Salah satu dari mereka diketahui bernama Mujib.
Informasi yang dihimpun, aksi tersebut merupakan kelompok Sahlal Cs, pimpinan kelompok debt collector yang kerap beroperasi di wilayah Kraksaan. Dengan dalih menunggak cicilan, mereka merampas kendaraan warga secara paksa tanpa melalui prosedur hukum yang sah.
Tindakan ini langsung menuai reaksi keras dari LSM Penjara. Mereka menilai aksi perampasan semacam ini telah meresahkan masyarakat dan melanggar hukum. LSM Penjara pun berencana melaporkan kejadian ini ke Polsek Kraksaan agar segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
LSM Penjara Desak Polisi Bertindak!
Bendahara LSM Penjara, Abdullah Irawan, menegaskan bahwa penyitaan kendaraan di jalan tanpa putusan pengadilan merupakan tindakan ilegal. Menurutnya, hanya pengadilan yang memiliki kewenangan menyita kendaraan, bukan debt collector.
“Besok, Sabtu, 22 Maret 2025, kami akan melaporkan kasus ini ke Polsek Kraksaan. Perampasan kendaraan oleh debt collector sudah di luar batas dan sangat meresahkan. Tidak boleh ada penyitaan kendaraan di jalan tanpa prosedur hukum yang jelas!” tegas Abdullah Irawan.
Ia juga mendesak kepolisian untuk segera bertindak menertibkan aksi premanisme berkedok debt collector ini. Menurutnya, warga semakin takut karena praktik perampasan kendaraan seperti ini semakin marak terjadi di jalanan.
Debt Collector Tidak Berwenang Merampas Kendaraan! Ini Aturan Hukumnya
Dalam aturan hukum yang berlaku di Indonesia, debt collector tidak memiliki hak untuk menyita kendaraan secara paksa di jalan. Penyitaan hanya boleh dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan dan melibatkan aparat kepolisian.
Dasar hukumnya adalah:
✅ Pasal 368 KUHP – Perampasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana hingga 9 tahun penjara.
✅ Pasal 362 KUHP – Mengambil kendaraan orang lain tanpa hak bisa dikenakan sanksi pidana pencurian.
✅ Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 – Eksekusi agunan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum melalui pengadilan.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak menyerahkan kendaraan mereka begitu saja jika dicegat debt collector di jalan. Jika mengalami kejadian serupa, segera hubungi pihak kepolisian atau laporkan ke instansi terkait.
Polisi Diminta Segera Bertindak!
Kasus perampasan kendaraan ini menjadi perhatian serius warga Kraksaan. Banyak yang berharap Polsek Kraksaan segera melakukan operasi terhadap kelompok debt collector yang beroperasi secara ilegal.
“Kami harap Polsek Kraksaan segera bertindak tegas. Jangan sampai warga menjadi korban terus-menerus akibat praktik ilegal ini,” pungkas Abdullah Irawan.

