

Pasuruan,cakramedianews.com – Selasa (1/4), Program BPJS Ketenaga Kerjaan untuk perangkat Desa yang pembayaran, anggaranya di bebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) dengan alokasi perhitungan 5% dari gaji.dengan rincian 4% dari APBD kabupaten dan 1% dari APBDes, yang tertuang dalam Putusan Permendagri No 119 tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, di duga telah di langgar oleh salah satu Desa di Kabupaten Pasuruan,
tepatnya di Desa Kalipang Kec. Grati Kabupaten Pasuruan.

Pasalnya salah satu Parangkat Desa MUSHARI yang menjabat sebagai Kasun (Kepala Dusun) Desa Kalipang Kec. Grati Kab. Pasuruan dan sudah menjabat dan mengabdi mulai dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2024, terhitung selama 24 th, mengabdi di Pemerintahan Desa Kalipang, meninggal dengan status sebagai Kasun.
Tapi sangat di sayangkan ahli waris (keluarga almarhum) saat mengurus klaim BPJS Ketenagakerjaan tersebut, di tolak oleh Pihak BPJS,
“Bapak berkordinasi saja dengan pemerintah Desa” ujar salah satu petugas BPJS yang berada di Pasuruan.

Menurut Supriyadi & Rekan yang saat ini berstatus sebagai Kuasa Hukum, dari kantor LBH JAWARA.
” Ini sangat aneh….! padahal, Pemerintah Kabupaten Pasuruan sudah memberikan Surat Edaran yg di wajibkan untuk semua Perangkat Desa harus terdaftar di BPJS KETENAGAKERJAAN.
Lha… kok di catatan Kantor BPJS Ketenagakerjaan malah tidak di aktifkan sejak 2018,
Dan ketika Sekdes Kalipang dikonfirmasi mengaku bahwa benar adanya potongan senilai Rp 153,000, dari slip gaji almarhum MUSHARI tidak dibayarkan dengan alasan uangnya belum masuk
Disinggung terkait dengan Surat Edaran atau sosialisasi tentang kewajiban semua Perangkat Desa harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan katanya tidak tau,
“kami perangkat desa gak tau mas kalau itu wajib” padahal Desa Kalipang bukan desa yg baru terbentuk,”
Menurut Supriyadi menirukan penyampaian sekdes Kalipang sambil tertawa
Menindak lanjuti masalah ini menurut Supriyadi, ini akan tetap kami laporkan karena kami anggap ini adalah suatu hak yang harus di terima oleh ahli waris almarhum, dan ini menjadi tanggung jawab Pemerintahan Desa Kalipang untuk mengurusnya” imbuh pria berambut kuncung tersebut. (team)
