Pasuruan, cakramedianews.com – PUNGLI bukan (pura-pura nggak liat)
Tapi PUNGLI adalah (pungutan liar)
Istilah pungli tersebut sedang viral di pasuran. Kenapa tidak, Desa Trewung yang semula namanya harum di Pemerintahan Kabupaten Pasuruan, kini harus tercoreng oleh oknum mantri pasar, selaku pengelola terkait pasar desa Trewung. Jumat (11/4/2025).

Kamis (10/4) sempat ramai di media sosial dan jadi perbincangan publik terkait sikap arogan mantri pasar , perihal kejadian tersebut yang melibatkan petugas pengelola pasar dan warga yg kebetulan bertempat tinggal berbatasan dengan pasar desa, merasa kinerja pengelola pasar tidak profesional ber awal dari team Jawara berusaha menemui mantri pasar isinial (KR) terkait aduan masyarakat adanya pekerjaan yang menggangu aktivitas warga, Team LBH  Jawara  merasa ada kejanggalan atau ketidak sinkronan antara Pemerintahan Desa dan pengelola pasar, karena perbedaan  keterangan dari Pemerintahan Desa dan pengelola pasar,

akhirnya team LBH Jawara meminta untuk di adakan audensi dan di fasilitasi dengan maksut dan tujuan team LBH JAWARA, sekaligus melakukan re chek PERDES trewung no 10 tahun 2023 perubahan kedua atas PERDES no 3 tahun 2020 tentang pengelolaan Pasar Desa dan sosialisasi nya kepada pengelola pasar, karena kinerja mantri pasar sangat bertolak belakang dengan PERDES terbaru, dengan melibatkan semua perangkat pemerintahanan Desa, dari kades dan Sekdes sampai juga melibatkan beberapa Kepala Dusun, dan juga di hadiri oleh beberapa media.

Audensi tersebut di suara kan langsung oleh ketua umum LBH JAWARA, Supriyadi, SH.

Menurut keterangan dari Supriadi ketua umum LBH JAWARA, yang akrab di panggil dengan sebutan akrab pak pri tersebut,
Dengan tegas mengatakan
” Pada intinya Oemerintahan Desa, disini sudah melaksanakan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, cuma ada beberapa gugaan pungutan liar (pungli) yang di lakukan oleh mantri pasar, total kerugian desa dari PAD pasar desa trewung mencapai Rp 4,093,000 per bulan, dan berjalan 11 bulan, total pungutan liar diduga mencapai Rp 45,023,000 ini berdasarkan dari  pengakuan dan penyampaian Kepala Desa, antara uang yg di laporkan ke Pemerintahan Desa dengan hasil audit  realnya,” ujar ketua umum LBH JAWARA tersebut

Menurut Kepala Desa Trewung Bapak ABDI, selaku pemangku desa tersebut

Sebenarnya Pemerintahan Desa sudah ber ulang kali memberikan peringatan,

“Saya sudah negur bukan hanya sekali dua kali, dan saya tidak akan melindungi siapapun yang salah dengan mementingkan urusan pribadi dengan merugikan uang atau aset desa, maka saya kembalikan semuanya kepada warga dan teman2 lembaga disini, tapi ini tadi pak sekdes Munif, SH menyampaikan pada saya supaya di kasih kesempatan sekali lagi untuk membenahi kinerjanya, cuma saya juga harus ikuti kemauan teman-teman lembaga seperti pak pri, yang tadi nya menyampaikan, bahwa kerugian ini tetap harus di kembalikan sesuai dengan temuan hasil audit, kalau cuma minta maaf saja dan siap salah kata pak pri, anak saya juga bisa gitu mas”ujar kades ABDI, sambil menirukan pembicaraan pak pri ketua umum LBH JAWARA,

Team LBH JAWARA dan media CMN, tetap menunggu hasil keputusan sampai dengan hari Senin,
” Coba kita lihat Senin ya,kita coba ikut hadir lagi acara mediasi nya sperti apa, kita bukan cuma butuh laporan, tapi kita butuh hak nya warga di kembalikan” imbuh ketua umum LBH JAWARA.. (Team)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *