
Bangkalan,cakramedianews.com– Jum’at 21/11/2025 Pihak pengelola Program Makanan Bergizi (MBG) Dapur Alas Kembang menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah relawan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangkalan. Pihak yayasan menilai sejumlah informasi yang dipublikasikan oleh awak media tidak tepat, terutama terkait sumber keterangan yang digunakan dalam berita tersebut.
Perwakilan yayasan menegaskan bahwa awak media tidak melakukan klarifikasi secara langsung kepada pihak yang berwenang. Selain itu, beberapa pernyataan yang diberitakan disebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Perlu kami luruskan bahwa pihak media tidak menghubungi sumber resmi yang berwenang memberikan keterangan terkait mekanisme upah. Pernyataan yang dimuat dalam berita sebelumnya tidak menggambarkan situasi secara akurat,” ujar salah satu perwakilan yayasan.
Yayasan juga menjelaskan bahwa mekanisme upah relawan MBG sudah disepakati di awal perjanjian kerja. Menurut mereka, tidak benar apabila disebut bahwa relawan tidak mengetahui sistem dan nilai upah yang diterapkan.
“Kesepakatan kerja sudah dibicarakan sejak awal. Upah diberikan bertahap sesuai sistem yang berlaku di internal . Tidak benar jika dikatakan bahwa upah relawan tidak sesuai atau diberikan di bawah perjanjian awal,” tambahnya.
Terkait informasi yang menyebut bahwa upah relawan hanya dibayar Rp 50.000 per hari atau adanya upah yang “digantung”, yayasan menilai informasi tersebut tidak tepat dan tidak berasal dari narasumber resmi.
“Kami menduga ada miskomunikasi di lapangan. Apa yang disampaikan kepada media tampaknya tidak mewakili kondisi sebenarnya. Oleh karena itu kami mengimbau media untuk melakukan verifikasi langsung kepada penanggung jawab resmi,” jelasnya.
Yayasan juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan klarifikasi tambahan apabila dibutuhkan, guna mencegah kesalahpahaman publik. Mereka menegaskan bahwa pemberitaan yang kurang akurat dapat menimbulkan persepsi negatif yang merugikan semua pihak, termasuk relawan MBG sendiri.
Hingga berita tanding ini diterbitkan, yayasan berharap proses klarifikasi dapat dilakukan secara proporsional dan sesuai kode etik jurnalistik, khususnya terkait kewajiban verifikasi dan keberimbangan informasi.(,Rus)
