INDRAMAYU,cakramedianews,com-Lagi lagi terjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) di antara salah satu Calon Pekerja Migran Indonesia ( CPMI ) bernama AHMAD ISWANDI Warga Dusun Pilang Payung RT 005/003 Ds Salam Darma Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu Jawa Barat ,Fasalnya teman dekat Korban berinitial MS ( red ) Warga Griya Green Rizki Efendi RT 018/ 004 Ds Patrol Lor Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu Jawa Barat
MS awalnya menawarkan dan  mengajak ke Sdr Ahmad Iswandi ( Korban ) untuk bisa bekerja dan Proses Cepat  tujuan Ke Negara Jepang dan tanpa di lengkapi persyaratan Resmi untuk menjadi Pekerja Migran di Negara Sakura ( Jepang )

Kemudian setelah mendengar Ucapan / Rayuan MS di duga pelaku TPPO ( red ) awalnya Korban tertarik dan siap untuk di pekerjakan di Negara Jepang ,akan tetapi setelah apa yang di sampaikan MS ke Korban intinya MS malah meminta sejumlah Uang sebesar Rp 50,000,000, ( Lima puluh juta rupiah ) dengan dalih untuk pengurusan membuat PASPOR serta VISA dan TIKET untuk Penerbangan ke Negara Jepang

Setelah permintaan MS ( red ) Sejumlah Uang ke Sdr Ahmad  di Kabulkan walaupun uang tersebut dapat pinjam dari Orang lain ,maka berjalanlah untuk Proses pengurusan Paspor dan Visa di Ktr Imigrasi ( red ) tapi isi dari pada Paspor/ Visa tujuanya bukan untuk bekerja ke Negara Jepang melainkan Untuk Jalan jalan ( Visa Turis ) dan batas waktu dari mulai Tgl 01 s/d 03 Maret 2025

Berjalanya waktu Ahmad Iswandi ( Korban ) sudah tidak sabar lagi ingin bekerja ke Negara Jepang untuk mengais Rizky dan menapkahi Anak Istrinya beserta Keluarganya ,Ahirnya apa yang di Cita citakan Ahmad terkabulkan ,akan tetapi di benak hati Ahmad ada yang merasa Janggal dengan persyaratan dan Legalitas untuk bekerja di Negara Jepang tanpa di lengkapi Persyaratan Resmi dan tidak di Rekom di Ktr Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker Kab Indramayu ) juga PT pun tidak di Cantumkan Ucapnya
Ketika jadwal penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta menuju Negara Jepang tiba tiba Pesawat yang di tumpangi Ahmad Transit di  Bandara Hongkong, setelah ada pemeriksaan Paspor dan lain lain Alhamdulillah mulus alias Lolos

Penerbangan selanjutnya ketika pesawat sampai tujuan / di Negara Jepang seperti biasanya setiap Bandara ada petugas Imigrasi dan Ahmad setelah menunjukan Paspor/ Bisa tiba tiba di tangkap dan di pertanyakan tentang legalitas Paspor /Visa serta surat lainya, akan tetapi tujuan Ahmad untuk bekerja di Negara Jepang akan tetapi Legalitas / Surat surat kurang meyakinkan dan hanya  menerangkan Untuk jalan jalan,Ahirnya Ahmad di tangkap dan di Interogasi oleh Petugas Bandara di Negara Jepang dan menginap Satu malam / di tahan Petugas Bandara, kemudian Ahmad di pulangkan lagi oleh Petugas Bandara ke Negara Asal yaitu Negara Indonesia

Mendengar ada salah satu CPMI asal Kabupaten Indramayu di pulangkan lagi dari Negara Jepang ke Negara Indonesia ,Tim cakramedianews,com bergegas untuk mendatangi Ahmad / Korban TPPO untuk kepentingan Konfirmasi : Bawa benar awalnya saya di tawari untuk bekerja di Negara Jepang dan di minta sejumlah Uang Sebesar Rp 50,000,000, ( Lima puluh juta rupiah ) oleh MS akan tetapi setelah Sampai di Bandara di Negara Jepang saya di tangkap dan di Interogasi oleh Petugas ,setelah itu saya di tahan satu malam menginap di sana,untuk besoknya saya di pulangkan lagi dari Negara Jepang ke Negara Indonesia tandasnya

Selanjutnya cakramedianews,com tidak semudah itu untuk menggali dan menelusuri para Narasumber dan mengarah ke MS ( red )sebagai yang mengajak Ahmad untuk bisa bekerja di Negara tersebut ( Jepang ) dengan biaya uang pengurusan sebesar Rp 50,000,000,( Lima puluh juta rupiah ) dan ketika MS di Konfirmasi bahwa benar Sdr Ahmad di tawari untuk bisa di terima bekerja di Negara Jepang telah dimintai Uang Proses sejumlah yang di berikan kepada MS ,akan tetapi MS uang tersebut tolong di Transfer kan ke Afan yang berada di Negara Jepang Ucapnya , mengenai PT saya selama merekrut untuk pekerja ke Jepang tidak pernah melibatkan PT,karena bukan kali ini saja saya memberangkatkan pekerja ke Negara Jepang tuturnya

Ketika salah satu Aktifis Forum Pekerja Migran Indonesia ( FPMI ) H M HERMAN di Konfirmasi cakramedianews,com Perwakilan Jawa Barat 19/09/2025 perihal TPPO di Ktrnya : Kami dari FPMI menghimbau Kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) Khususnya di Wilayah Hukum Polres Indramayu ,agar pelaku TPPO yang banyak merugikan Negara berharap pelaku segera di panggil dan di proses secara Aturan Hukum yang berlaku di Negeri ini,karena para pelaku masih banyak berkeliaran untuk mencari Calon korban berikutnya ,”Ucapnya.

Reporter : Azis I Muchidin.

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *