

Lahat, Cakramedianews.com-Bertempat di Kantor desa Pagar sari kecamatan lahat kabupaten Lahat sekira pukul 10.00 Wib telah berlangsung acara Kegiatan Penyuluhan Hukum seperti desa desa lain nya akan dilaksanakan kegiatan Penyuluhan hukum sehingga Desa desa tersebut akan terbentuk Desa Sadar hukum
Turut hadir pada acara Penyuluhan Hukum pakar LBH Kab.Lahat Suhirdin.SH beserta rombongan didampingi para staf Bagian Hukum Setkab Lahat kades pagar sari Mauludin, para Kadus seluruh Perangkat desa Pagar sari , tokoh masyarakat tokoh agama, Karang taruna serta masyarakat desa Pagar sari
Kades Pagar sari kecamatan Lahat Mauludin dalam sambutan menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para nara sumber penyuluhan hukum beserta rombongan serta antusias nya masyarakat turut serta hadir dalam acara penyuluhan hukum
Dengan adanya Program Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat di Bawah kepemimpinan Bursah Zarnubi SE saat ini salah satu nya tentang Penyuluhan Sadar Hukum sehingga Masing masing Desa serta masyarakat pada umum nya dapat memahami dan mengerti dengan aturan
Senada yang di sampaikan Nara sumber Bagian Lembaga Bantuan Hukum Suhurdin .SH didampingi Kades Pagar sari Mauludin mengatakan kegiatan yang dilaksanakan merupakan salah satu Program Bupati Lahat Bursah Zarnubi.SE melalui Bagian Hukum setkab lahat dibamtu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) akan melaksanakan Program Penyuluhan Hukum pada 360 Desa dan 18 kelurahan yang ada dikabupaten lahat .

Program Penyuluhan Hukum ini sudah terlaksana dan berjalan sebanyak 50 Desa yang telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum tujuan kedepan agar masyarakat damai tidak adanya tindak kejahatan didesa desa terutama
Didesa masyarakat nya yang masih awam mengerti dan sedikit memahami tentang aturan dan hukum yang ada sehingga Pelaksanaan Penyuluhan hukum dilaksanakan yang ada dapat bermanfaat serta dapat menjadi pedoman dalam kehidupan sehari hari bagi Masyarakat pada umum nya sesuai harapan dan tujuan Bupati lahat Bursah Zarnubi
SE menata Kota dan Membangun Desa.
Dalam Sesi tanya jawab beberapa warga menyampaikan pertanyaan seputar kendala tindak Pidana atau perkara Perdata yang sering terjadi antara keluarga maupun dengan sesama warga selain itu materi yang dibahas meliputi aturan undang undang tentang ITE , Pernikahan dibawah Umur , Penyalah gunaan Narkotika , dll
Seperti yang di sampaikan Kadus 1(Satu) Novri erwandi mempertanyakan terkait adanya kendala batas wilayah sehingga untuk pembuktian lebih Konkrit permasalahan tersebut akan di bawa kepengadilan dari sinilah pihak BPN juga akan melakukan kaji ulang uji petik atas keaslian Dokumentasi Surat keterangan tentang Batas batas Wilayah yang dimaksud , Pungkas Suhirdin'(putra)
