
Probolinggo,cakramedianews.com-
Forum yang semestinya menjadi ruang adu gagasan dan penyampaian aspirasi publik justru meninggalkan noda kelam. Seorang wartawan diduga menjadi korban pemukulan oleh orang tak dikenal di halaman Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP). Jum’at, 27/02/2026 .
Insiden tersebut terjadi tak lama setelah kegiatan RDP berakhir. Di tengah suasana yang belum sepenuhnya reda, korban diduga dihampiri lalu mengalami tindakan kekerasan fisik oleh seseorang yang hingga kini masih disebut sebagai “Mister X”. Peristiwa itu sontak memantik kecaman dan keprihatinan dari berbagai kalangan.
Kuasa hukum korban, Ahmad Mukhoffi, menyampaikan bahwa kliennya menjadi korban pemukulan saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara profesional dan menyeluruh.
“Klien kami diduga dipukul oleh seseorang yang sementara ini masih disebut Mister X. Kami berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada identitas samar, tetapi benar-benar mengungkap siapa pelaku dan bagaimana peristiwa ini bisa terjadi,” tegasnya.
Sorotan lebih tajam datang dari Ketua LSM AMPP, Lutfi Hamid. Dalam pernyataannya, ia menilai bahwa tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan kepada sosok pelaku semata.
“Seharusnya yang bertanggung jawab adalah koordinator RDP. Dialah yang membawa massa. Jika benar ada yang hadir dengan kondisi tidak kondusif, bahkan tercium bau minuman, maka itu sudah menjadi alarm bahwa pengendalian massa tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Lutfi juga menyinggung pemberitaan yang menyebut bahwa koordinator kegiatan tersebut merupakan bagian dari Laskar Jogo Probolinggo. Menurutnya, jika benar demikian, maka organisasi tersebut tidak bisa lepas tangan atas apa yang terjadi.
“Kalau memang diakui bahwa RDP kemarin dikoordinir oleh Laskar Jogo Probolinggo, maka segala bentuk kekerasan yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab mereka.
Polisi jangan hanya terfokus pada Mister X yang memukul wartawan. Lihat juga siapa yang membawa massa dan siapa yang menggerakkan. Tanggung jawab itu bukan hanya pada tangan yang memukul, tetapi juga pada pihak yang membuka ruang hingga peristiwa itu terjadi,” tegas Lutfi.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu dengan intimidasi atau kekerasan dalam bentuk apa pun. Wartawan hadir untuk mencatat dan menyampaikan fakta kepada publik, bukan untuk menjadi korban di tengah tugasnya.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Publik pun menanti, apakah penegakan hukum akan menelusuri peristiwa ini hingga ke akar, atau berhenti pada bayang-bayang Mister X.
Sebab ketika seorang jurnalis dipukul saat menjalankan tugasnya, yang tercoreng bukan hanya wajah pelaku, melainkan juga wibawa demokrasi itu sendiri.(Agus)
