

Probolinggo,cakramedianews.com–
Warga Masyarakat Desa Gejugan Kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo ibarat tawon di tinggal kan Ratunya. Yang mana Oknum Kepala desa Gejugan di duga telah lama tidan ngantor Sehingga berdampak terhadap penyelenggara Desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara .tugas kepala desa sudah di jelaskan dalam pasal 26 Ayat 1 Undang Undang Nomor 6 tahun 2014. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 28 di sebutkan (1). Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Berdasarkan beberapa informasi dari warga setempat yang di himpun oleh team media yang tergabung di komunitas Jejak Trabas. maka pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar jam 11.00 wib. Team jejak Trabas mendatangi kantor desa Gejugen. informasi tersebut ternyata memang benar adanya bahwa oknum kepala desa tidak ada di kantor.
Saat team media jejak Trabas Meminta Nomor Whatsap kepala Desa Gejogen “Ley cin ivang Deny” kepada perangkat desa yang ada di kantor tersebut. semua perangkat desa yang ada di kantor mengatakan bahwa tidak ada yang punya. “Tidak ada yang punya nomor nya pak kades kecuali Sektretaris desa. “Kata Kasi pemerintahan Zaini. sementara sekdes sedang ada rapat di luar.

Masih di kantor Desa Gejugen, salah satu dari perangkat desa, kasi pembangunan dengan panggilan “Cung” Saat di konfirmasi media, sudah berapa lama oknum kepala desa tidak masuk kantor dan bagaimana dengan pembangunan yang ada di desa nya. ia mengatakan bahwa oknum kepala desa Hampir satu tahun tidak ngantor.
“Hampir satu tahun sudah tidak masuk kantor. dan memang banyak pengaduan masyarakat yang kami tampung, ya hanya sekedar menampung saja, bisa bisa nanti meluap pengaduan yang kami tampung. terkait pembangunan ya tetap berjalan, dan yang meneruskan pembangunan kantor desa ini pak camat Pajarakan, saya sendiri yang menerima uang nya, kalau tidak salah bersumber dari dana desa. “Ujar nya.
Lebih lanjut team media mengkonfirmasi Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Gejugen “Mutohir” melalui pesan singkat Whatsap terkait tidak ngantor nya oknum kepala desa Gajugen. Ia mengatakan dan menduga sudah meminta ijin pak camat.
“waalaikum salam wr wb. ya ada yang bisa saya bantu?. BPD Tentunya mengikuti aturan yang berlaku. karena kepala desa tidak ngantor karena punya alasan tersendiri. dan kemungkinan sudah izin ke pak camat. terimakasih. “Jawab nya.
Sementara Camat Pajarakan”Sudarmono ST.MM.” sampai berita ini di terbitkan belum menjawab konfirmasi media melalui pesan singkat Whatsap. terkait pengelolaan Dana Desa Gejugan dan terkait izin oknum kepala desa Gejugen seperti yang di katakan ketua BPD Desa Gajugen.(Tim).

