Bangkalan,cakramedianews.com-
Polres Bangkalan diduga biarkan Praktik Tambang Galian C Iegal beroperasi di wilayah Kecamatan Kwanyar Bangkalan. Perihal ini dinilai tidak bergairah dalam melakukan penindakan, sehingga menyita perhatian publik terkait aktivitas yang merusak lingkungan Desa Ketetang Kecamatan Kwanyar. LSM Suara Mitra Madura (SM2)bongkar oknom oknom penegak hukum yang tutup mata

Saat dikonfirmasi perwakilan Pemuda Bangkalan, baik pihak Humas Polres Bangkalan maupun Jajaran Kapolsek memilih bungkam. Sikap enggan memberikan penjelasan ini semakin memperkeruh opini publik dan diduga ada “Tutup Mata” antara Oknum Petugas dengan Pengelola Tambang. ujar perwakilan Pemuda.

Berdasarkan investigasi Korlap LSM Suara Mitra Madura) Masih beraktivitas pengerukan tanah dan batu ini baru dibuka sedangkan Galian C yang lain masih di tutup dan baru. Kegiatan ini Proyek program Merah Putih disinyalir tanpa adanya dokumen lengkap dari Dinas ESDM dan DPMPTSP provinsi Jawa Timur.

“Kendati demikian, Polres Bangkalan diduga kuat terima suap dari pemilik tambang yang sudah berjalan, sekitar lima hari ini truk keluar-masuk dengan bebas. Kalau tidak ada yang ‘pasang badan’, mustahil aktivitas bisa berjalan semulus ini tanpa gangguan,” ujar Korlap LSM SMM Bangkalan. Selasa (27/01/2026)

Keberadaan tambang tersebut tidak hanya mengancam ekosistem lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada kenyamanan warga. Mobilitas Truk pengangkut material di Desa maupun jalan raya menimbulkan polusi udara serta potensi merusak Infrastruktur lingkungan masyarakat Bangkalan

Diamnya Aparat justru membuat kami menduga ada kekuatan besar di balik layar yang melindungi mereka'” Ungkap seorang warga dengan nada kecewa hingga berita ini dipublikasikan belum juga ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari Polres Bangkalan

Terkait tudingan miring tersebut, kini publik menanti langkah nyata dan Komitmen Polri dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

LSM Suara Mitra Madura, mendesak agar Polres Bangkalan segera turun tangan menutup aktivitas ilegal yang merugikan daerah dan merusak alam demi keuntungan segelintir oknum. Sedangkan Aparat Penegak hukum yang transparan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Bahkan Tim media pernah mencoba konfirmasi kepada Anggota Humas polres Bangkalan melalui pesan singkat WhatsApp untuk memberikan keterangan. “Pihak humas hanya menjawab, terima kasih informasinya nanti kami sampaikan ke Kasat Reskrim ujarnya.

Berdasakan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 penabangan tampa izin(LSM SMM) Akan melaporakan ke POLDA Jatim yang ada Didesa Ketetang Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan. Hal ini akan dilaporankan oleh Lembaga Suara Mitara Madura.(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *