
Probolinggo,cakramedianews.com-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo menggelar rekonsiliasi dengan PLN terkait pembayaran tagihan listrik Penerangan Jalan Umum PJU (PJU) bulan Mei 2025 atas pemakaian listrik bulan April 2025, Jum’at (23/5/2025) di Kantor ULP Probolinggo.
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto melalui Kasi Pemeliharaan Sarana Prasarana Sigit Wida Hartono mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi terkait dengan tagihan listrik PJU yang ditagihkan oleh PLN kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dishub.
“Setiap bulan sebelum Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan melalukan pembayaran atas tagihan listrik PJU se-Kabupaten Probolinggo kepada PLN, kami lakukan rekonsiliasi untuk mengecek kembali dan meminta klarifikasi dari PLN atas fluktuatif jumlah pembayaran yang ditagihkan,” katanya.
Untuk kali ini jelas Sigit, pihaknya melakukan rekon atas tagihan listrik bulan Mei 2025. Kegiatan ini rutin dilakukan setiap bulan dan sudah dimulai sejak akhir tahun 2024 lalu. Lokasinya berpindah-pindah antara di Kantor Dishub, PLN ULP Probolinggo, PLN ULP Kraksaan dan PLN UP 3 Pasuruan.
“Dengan kegiatan ini diharapkan Pemerintah Daerah mendapatkan penjelasan atas tagihan yang dibayarkan. Tidak seperti membeli kucing di dalam karung, jadi harus mengerti apa yang dibelanjakan,” jelasnya.
Sigit menerangkan pihak PLN menyambut baik kegiatan rekonsiliasi tersebut. Selama ini pihak PLN selalu hadir lengkap dan antusias untuk mengikuti kegiatan rekonsiliasi ini. Hal ini menjadi bentuk kerjasama, transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak PLN maupun Pemerintah Daerah.
“Terkait jumlah tagihan yang ditagihkan pada bulan Mei 2025 ini masih dalam batas yang norma/wajar dan dapat diterima. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana monitoring dan evaluasi atas pemakaian listrik PJU setiap bulan. Jadi kita bisa mengetahui jika terdapat kesalahan atau anomali yang perlu dilakukan pemeriksaan,” lanjutnya.
Menurut Sigit, jika terdapat hal-hal yang janggal, misalkan dari salah satu IDPEL maka perlu dilakukan pemeriksaan dan butuh penjelasan. “Apabila terdapat lebih atau kurang pembayaran setelah dilakukan pemeriksaan bersama maka melalui berita acara pada kegiatan rekon ini akan disesuaikan atau ditindaklanjuti pada tagihan di bulan berikutnya,” terangnya.
Selain membahas tentang tagihan listrik yang ditagihan setiap bulan, pada acara rekonsiliasi ini juga bisa membahas tentang isu-isu strategis atau hal-hal yang dialami berkaitan dengan pihak PLN maupun Dishub. Kegiatan ini menjadi sarana media forum/wadah untuk melakukan rapat koordinasi bersama PLN sehingga tercipta kerja sama yang baik serta problem solving atau permasalahan-permasalahan yang sedang terjadi.
“Hari ini selain membahas tagihan listrik PJU, pihak PLN juga menyampaikan target dari PLN Pusat berkaitan dengan taksasi yang masih banyak di daerah-daerah,” ujarnya.
Sigit menerangkan bahwa dari PLN pusat ingin agar taksasi atau tagihan-tagihan listrik penerangan jalan yang tidak terukur dengan KwH meter dapat terus berkurang bahkan bisa dihilangkan. Salah satu caranya yaitu dengan melakukan penghapusan terhadap unit-unit PJU atau lainnya yang sudah tidak berfungsi lagi atau kondisi mati maupun sudah hilang.
“Dengan menghapus yang kecil-kecil tersebut jika jumlahnya banyak maka bisa mengurangi beban taksasi Pemerintah Daerah. Prosesnya juga lebih singkat karena hanya pada 1 titik atau unit. Untuk selanjutnya kedepan disepakati dalam forum hari ini akan dilakukan survei lapangan bersama antara PLN dan Dishub dengan tujuan verifikasi dan efisiensi,” tegasnya.
Lebih lanjut Sigit menjelaskan pada awal bulan Juni ini Dishub bersama pihak PLN akan survei lapangan bersama ke desa-desa se-Kecamatan Banyuanyar untuk mengecek kembali kondisi real pemakaian listrik oleh masyarakat, sehingga diperoleh jumlah pemakaian listrik yang tepat sesuai dengan biaya yang ditagihkan.
“Syukur-syukur jika ternyata pemakain daya di lapangan lebih sedikit daripada tagihan, maka dapat dilakukan pengurangan tagihan listrik kedepannya khususnya tagihan taksasi,” tandasnya.
Sigit menegaskan ada beberapa desa ataupun warga yang telah memasang KwH meter dan mengurangi pemasangan lampu ilegal serta mengganti lampu jenis merkuri dengan lampu LED yang bisa melakukan penghematan daya listrik. Seperti yang dilakukan Desa Alassapi Kecamatan Banyuanyar yang melakukan pemasangam 3 KwH meter baru untuk mengakomodir PJU di jalan-jalan desa dan lingkungan.

“Hal tersebut juga menjadi partisipasi dari desa untuk menghemat biaya listrik. Kegiatan survei untuk Kecamatan Banyuanyar diperkirakan berlangsung selama 2 bulan dan dimulai sejak minggu pertama bulan Juni 2025,” tambahnya.
Target selanjutnya terang Sigit, survey lapangan juga akan dilakukan di Desa Patokan Kecamatan Bantaran. Hal ini karena Dishub telah melaksanakan kegiatan meterisasi se-Desa Patokan Kecamatan Bantaran.
“Sebelumnya kami telah melakukan kegiatan meterisasi atas lampu-lampu ilegal yang dipasang warga se-Desa Patokan Kecamatan Bantaran dan memasang 3 KwH meter untuk mengakomodir kebutuhan listrik PJU sehinga seharusnya terjadi penurunan tagihan taksasi karena semua sudah terukur melalui KwH meter,” ungkapnya.
Sigit mengharapkan ke depan tagihan taksasi se-Kabupaten Probolinggo bisa dihilangkan dan semua bisa terukur. “Dinas Perhubungan akan selalu berusaha mengurangi beban tagihan khususnya taksasi. Disamping juga sembari melakukan pengadaan PJU untuk memenuhi kebutuhan PJU se-Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (Fabil)


