
Probolinggo,cakramedianews.com- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 Kabupaten Probolinggo di ruang PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Selasa (30/12/2025). Kegiatan ini diikuti ratusan perwakilan perusahaan dari berbagai sektor usaha di Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar ini dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Probolinggo, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar mengatakan kebijakan UMK dan UMSK merupakan instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“UMK dan UMSK ini bukan sekadar angka dalam sebuah keputusan, tetapi kebijakan strategis untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas perusahaan dan ekonomi daerah. Pemerintah ingin memastikan regulasi ini dipahami, dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Menurut Saniwar, UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2026 sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur sebesar Rp 3.164.526. Besaran UMK tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 175.119 atau sekitar 6 persen dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp 2.989.407.
“Untuk UMSK Kabupaten Probolinggo tahun 2026 sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur ditetapkan sebesar Rp 3.317.559. UMSK ini khusus berlaku untuk PLTU Paiton meliputi sektor dan subsektor pembangkit tenaga listrik. Selanjutnya, pembangkit, transmisi, distribusi serta penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, aktivitas penunjang tenaga listrik, pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik serta instalasi listrik lainnya,” jelasnya.
Saniwar menerangkan pemahaman yang utuh terhadap kebijakan pengupahan sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pengusaha dan pekerja. Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi sarana dialog dan edukasi bagi seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan di Kabupaten Probolinggo.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh perusahaan di Kabupaten Probolinggo semakin memahami dan mampu mengimplementasikan kebijakan UMK dan UMSK secara optimal demi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, adil dan berkelanjutan,” harapnya.
Sementara perwakilan Apindo Kabupaten Probolinggo menilai forum ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha. “Pada prinsipnya Apindo mendukung kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah. Namun penerapannya juga harus realistis dan proporsional, sehingga perusahaan tetap mampu bertahan, tumbuh dan membuka lapangan kerja,” ujarnya.
Ia menambahkan melalui dialog yang sehat, transparan dan berbasis data, kebijakan pengupahan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan daya saing industri daerah.
Selain pemaparan materi terkait dasar hukum, mekanisme penetapan serta perbedaan UMK dan UMSK, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif. Para pelaku usaha diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan, masukan serta persoalan yang dihadapi di lapangan.
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan turut memberikan penjelasan mengenai kewajiban perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, sehingga perusahaan dapat memahami keterkaitan antara kebijakan pengupahan dan perlindungan pekerja.(Fabil)
