Sumsel palembang,cakramedia.news.com- Melalui surat resmi yang dikirim pada 16 Agustus 2025 dengan nomor 004/PERS/MPL/VIII/2025.
Permintaan ini bertujuan memaparkan bukti tambahan dan mempertanyakan tindak lanjut laporan yang sudah diserahkan.
Namun, hingga Rabu (27/8/2025) pukul 14.00 WIB, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan belum memberikan respons apapun tentang permohonan audiensi tersebut.

“Surat audiensi sudah kami layangkan secara resmi, tapi tidak ada tanggapan sama sekali hingga siang ini,” ujar Dodo Arman.
Ia juga menjelaskan, Kejati Sumsel seakan telah mengabaikan laporan-laporan yang disampaikan oleh masyarakat, terutama laporan dari penggiat anti-korupsi di Sumatera Selatan.

“Kami hanya ingin memaparkan temuan kami dan meminta penjelasan atas laporan yang telah kami kirimkan. Laporan kami sangat banyak, ada yang baru hitungan bulan, bahkan ada yang sudah bertahun-tahun mangkrak,” tambahnya.
Tidak hanya audiensi, Dodo Arman juga mengirim pemberitahuan aksi unjuk rasa melalui surat nomor 003/PERS/MPL/VIII/2025. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung Kamis (28/8/2025) di halaman Kejati Sumsel dengan estimasi massa 100 orang.
Menurut Dodo, aksi ini adalah bentuk kekecewaan karena laporan-laporannya tidak mendapat tindak lanjut yang jelas.
“Kami sudah sampaikan pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian dan pihak terkait. Ini bentuk kekecewaan kami terhadap Kejati Sumsel yang seakan sudah ‘Buta Tuli’ terhadap laporan masyarakat,” ungkapnya.

Dodo Arman berharap audiensi dan aksi ini membuka ruang dialog sehat dengan Kejati Sumsel. Ia menegaskan masyarakat berhak mendapatkan kejelasan atas laporan, terutama yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum di Sumatera Selatan.
Langkah ini, kata Dodo, menjadi pengingat agar institusi hukum lebih terbuka dan responsif terhadap aspirasi publik. Ia menilai keterbukaan informasi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

  1. Usut Tuntas Dugaan Korupsi PDAM Lahat Rp. 24 Miliar, 012/LAP-PRINT-72/DPD-NCW/LHT/VIII/2019
  2. Bongkar Kasus Perjalanan Dinas DPRD Lahat Tahun, 2020 Rp. 60 Miliar, Nomor Limpahan KEJAGUNG
    R-183/K.3/KPH.4/04/2023, Tanggal 27 April 2023
  3. Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi dan Penggelapan Aset Perusahaan Daerah Pertambangan dan
    Energi Kabupaten Lahat Nomor 016/LP/KPKNNIII/2024
  4. Berantas Tambang Ilegal di Kabupaten Lahat
  5. Hukum Perusahaan Tambang Perusak Lingkungan (Putra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *