

Probolinggo,cakramedianews.com–
saling klaim hak milik tanah Desa Karanggeger terus bergulir di Mapolres probolinggo. Kali ini yang menjadi pusat perhatian adalah Dading (perjanjian penyelesaian di luar pengadilan) yang di sepakati pada tanggal 31 Juli 2024. antara buati Dengan Kholifah Cs yang di saksikan Kepala Desa dan sekretaris desa karanggeger. 02/06/2025.
Namun, dikutip dari narasi/kalimat pasal 02, diduga ada dua narasi/kalimat yang berbeda.
adapun versi pihak pertama (Buati). pada tanggal 31 Juli 2024 dengan itikad baik pihak ke dua (Kholifah Cs) bersedia mengembalikan bagian waris pihak pertama (Buati) atas objek tanah yang tercatat di buku leter C Desa atas nama almarhum Djastro Djuma’i. yang dulunya di garap dan di kuasai pihak ke dua.
Sementara Versi Pihak kedua (Kholifah Cs), bersedia mengembalikan bagian tanah hak waris nya kepada pihak pertama (Buati) atas objek tanah yang tercatat dalam buku C desa atas nama almarhum Djastro Djuma’i, Apabila sudah ada putusan hakim berkekuatan hukum.
Menurut kuasa hukum Buati sebagai pihat pertama “Nanang Hariyadi SH” seharusnya pihak kedua sudah menyerahkan Hak waris nya kepada klaen nya. “Berdasarkan Dading pada tanggal 31 Juli 2024. Seharusnya pihak kedua (Kholifah Cs) sudah mengembalikan Hak nya kepada ahli waris yang sah. karena mereka sudah menyetujui dan tanda tangan dalam Dading. “Ucap nya.
Nanang Hariyadi kuasa hukum dari Buati Menegaskan Terkait laporan nya ke Mapolres Probolinggo. “kami melaporkan pihak kedua (kholifah Cs) karena narasi/Kalimat dalam Dading katanya ada perbedaan, padahal isinya sama, dan sebelum di tanda tangani sudah di bacakan oleh pak kades dan sekdes karanggeger bahkan dari pihak mereka. “Tegas nya.
Lebih lanjut kata kuasa hukum Buati, menurut nya narasi/kalimat dalam pasal 02 sama atau tidak sama seharus nya objek sudah di serahkan. “Walaupun isi dalam pasal 02 yang kami duga ada perubahan. yang katanya pihak kedua akan menyerahkan apabila ada petusan hakim berkekuatan Hukum. ya serahkan sekarang, karena kami punya putusan pengadilan bahwa pihak pertama adalah pewaris tunggal. “Pungkas nya.
ia Menambahkan, terkait Ahli Waris dari Djastro Djuma’i. “pihak Kholifah CS. Bukan ahli waris dr Pemilik asal yaitu Djastro Djuma’i ( alm ) dan juga tidak ada hubungan darah dengan pewaris yaitu Buati Suharyono. Berdasarkan pasal 37 PP. No. 24 th. 1997, peralihan atas objek tanah wajib di hadapan Notaris. Apakah sertifikat tersebut sah secara hukum. Yang menyatakan hibah, apakah ada Akta hibah tersebut. “imbuh nya.
Selanjutnya team media mengkonfirmasi Kuasa Hukum dari Kholifah “Syaifuddin” Terkait perbedaan Dading tersebut. Ia menjelaskan perbedaan nya sebanyak lima poin. “Baik sebentar Al faqir sarikan poin-poin nya yg Al faqir ingat pak Perbedaan versi mereka vs versi UU: (1). Mereka Mangatakan itu DADING,
- UU pasal 130 HIR mengatakan itu surat dibawah tangan bukan DADING “Jelas nya..
Lebih lanjut, Syaifuddin menegaskan poin kedua. (2). Mereka mengatakan itu surat sah, sempurna dan final secara perdata
- UU mengatakan itu surat tidak sah, kurang pihak dan tidak memiliki kekuatan apa-apa (pemilik 3 SHM Achamd Rifa’i yg ditulis di surat itu tidak hadir dn tidak ikut tandatangan) pasal 1320 KUHPer. “Tegas nya.
Sementara untuk poin ke tiga Bersi Kholifah Cs melalui kuasa hukumnya. (3). Mereka mengatakan surat itu berfungsi sebagai kesepakatan peralihan hak tanah (benda tak bergerak) shg mereka bertindak seolah-olah pemilik tanah (menjual atau mengadaikan pada orang lain) – UU mengatakan surat itu tidak dapat difungsikan Utuk mengalihkan hak terhadap tanah, pasal 37 PP 24 1997, dan tanah tersebut tetap sah milik pemenang sertipikat pasal 3 Jo 33 PP 24 1997. “Ucap nya.
Ia menambahkan poin empat dan lima. (4). Mereka mengatakan itu surat berharga
- UU mengatakan itu surat tidak bernilai tak berharga (5) dan lain lain maaf sementara tapi agak panjang. “imbuh nya di sertakan emoji minta maaf.(Tim).