‎Probolinggo,cakramedianews.com- Sebuah prahara rumah tangga yang berujung pada ranah hukum kini tengah menjadi sorotan di Kabupaten Probolinggo. Seorang perempuan berinisial NC, asal Kecamatan Krucil, resmi melaporkan suaminya ke Mapolres Probolinggo pada Jumat (6/2/2026). Langkah hukum ini diambil setelah sang suami diduga melakukan perzinaan dengan melangsungkan pernikahan siri tanpa izin, serta menelantarkan istri sahnya selama berbulan-bulan.
‎​
‎​Didampingi kuasa hukumnya, Wahyu Pratama Adinegoro, SH., NC melaporkan pria berinisial M, warga Desa Kertosuko, Kecamatan Krucil. Laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 411 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perzinaan.

‎​Wahyu menjelaskan bahwa kliennya merasa dikhianati setelah ditinggalkan selama tujuh bulan tanpa nafkah dan komunikasi yang jelas. Ironisnya, di tengah ketidakpastian status tersebut, NC justru mendapati informasi melalui media sosial yang sempat viral bahwa suaminya diduga telah menikah lagi pada Januari 2026 lalu.

‎​” Informasi tersebut awalnya kami dapati dari media sosial yang viral. Setelah dilakukan penelusuran, kami menduga kuat telah terjadi pernikahan lain tanpa izin dan tanpa pemberitahuan kepada klien kami sebagai istri sah,” tegas Wahyu saat dikonfirmasi oleh awak media.
‎​
‎​Suasana haru menyelimuti pernyataan langsung dari korban, Neneng. Ia mengaku tidak pernah menyangka rumah tangganya akan berakhir di kantor polisi. Tanpa ada pertengkaran hebat, Neneng mengaku tiba-tiba “dibuang” dan dikembalikan kepada orang tuanya dengan cara yang sangat menyakitkan.

‎​“ Saya didzalimi. Tanpa ada masalah, tiba-tiba saya dipulangkan begitu saja kepada orang tua. Yang lebih menyakitkan lagi, yang memulangkan saya bukan suami langsung, melainkan sopirnya yang ditugaskan untuk memasrahkan saya kembali ke orang tua,” ungkap Neneng dengan nada bergetar.

‎​Ia menambahkan bahwa langkah melapor ke polisi ini adalah bentuk perjuangannya mencari keadilan atas tindakan semena-mena, penipuan, dan penelantaran yang ia alami. ” Saya hanya ingin mendapatkan hak saya saja sebagai istri sah,” pungkasnya.

‎​Wahyu Pratama menekankan bahwa jika dugaan ini terbukti, terlapor tidak hanya terancam pidana perzinaan, tetapi juga pelanggaran terkait penelantaran dalam rumah tangga. Ia menegaskan bahwa segala bentuk perpisahan seharusnya diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku di pengadilan, bukan dengan meninggalkan tanggung jawab.

‎​Pihak Polres Probolinggo dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan segera melakukan tahapan klarifikasi serta pendalaman awal. Secara normatif, Pasal 411 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perzinaan sebagai delik aduan absolut, yang artinya proses hukum sepenuhnya bergantung pada laporan pasangan sah yang merasa dirugikan.

‎​Harapan besar tertuju pada Polres Probolinggo agar dapat bekerja secara objektif dalam mengungkap fakta di balik kasus ini. Transparansi kepolisian sangat dinantikan demi memastikan hak-hak pelapor sebagai istri sah terlindungi sesuai amanat undang-undang. ( Fabil )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *