‎Pewarta: Fabil. Editor : Hariyanto. Publisher: Redaksi.
‎Probolinggo,cakramedianews.com- Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsuddin, S.H., yang akrab disapa Predator Koruptor melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Ia menyoroti adanya dugaan ketimpangan dalam kecepatan penanganan perkara, di mana kasus-kasus kecil dinilai jauh lebih progresif dibandingkan pengungkapan skandal korupsi bernilai puluhan miliar rupiah.
‎​
‎​Dalam pernyataan resmimelalui akun sosial medianya pada Senin (23/2/2026), Samsuddin membandingkan proses hukum seorang Guru Tidak Tetap (GTT) yang merangkap jabatan sebagai pendamping desa yang ditangani dengan sangat cepat. Hal ini berbanding terbalik dengan laporan dugaan penyimpangan dana hibah yang telah masuk ke meja kejaksaan sejak tahun 2020 namun hingga kini seolah jalan di tempat.

‎​” Ada ketimpangan yang sangat nyata. Kasus bernilai besar seperti dana hibah PDAM tahun 2020 senilai Rp6,1 miliar, serta dana hibah program PRIM dan hibah Australia tahun 2018 dengan pagu mencapai Rp32 miliar, hingga hari ini belum menunjukkan kepastian hukum,” tegas Samsuddin.
‎​
‎​Laporan yang dilayangkan LIRA sejak lima tahun lalu tersebut mencakup berbagai temuan krusial, mulai dari dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), indikasi monopoli lelang, hingga pengerjaan proyek yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Meski sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sempat diperiksa, perkembangan kasus tersebut belum menunjukkan hasil yang signifikan ke publik.

‎​Samsuddin mendesak agar Kejari Kabupaten Probolinggo mengedepankan asas Equality Before the Law atau persamaan di hadapan hukum.

‎​” Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa penegakan hukum di Probolinggo itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Prinsip keadilan harus diterapkan secara konsisten, tanpa memandang siapa aktor di belakangnya,” tambahnya.
‎​
‎​Selain masalah kecepatan penanganan, Samsuddin juga menyoroti inkonsistensi penggunaan mekanisme pengembalian kerugian negara. Ia mencatat adanya beberapa kasus, seperti proyek dana PRIM tahun 2020, di mana kerugian negara senilai Rp600 juta diselesaikan hanya dengan pengembalian dana tanpa kelanjutan pidana.

‎​Ia berpendapat, jika asas Ultimum Remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir) atau penyelesaian administratif diterapkan pada kasus-kasus tertentu, maka standar yang sama harus diberlakukan secara adil.

‎​” Meskipun pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, namun jika jalur administratif dikedepankan, jangan dilakukan secara diskriminatif terhadap rakyat kecil atau kasus remeh-temeh saja,” ucapnya.
‎​
‎​Sebagai langkah konkret, Samsuddin telah menginstruksikan jajaran DPD LSM LIRA Kabupaten Probolinggo untuk segera melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Kejari. Surat tersebut bertujuan menagih status hukum dan transparansi atas penanganan dana hibah PDAM dan PRIM.

‎​Samsuddin memberikan peringatan keras bahwa keterbukaan informasi adalah kunci. ” Jika ada penjelasan yang transparan, tentu kami hormati prosesnya. Namun, jika terus dibiarkan tanpa kepastian, saya akan mengomandoi langsung langkah penyampaian aspirasi secara terbuka di depan kantor kejaksaan,” pungkasnya.

‎​Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan tuntutan yang disampaikan oleh LSM LIRA Jawa Timur tersebut. ( Fabil )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *