
Bangkalan,cakramedianews.com– Inspektorat Kabupaten Bangkalan membantah tegas isu dugaan adanya penerimaan uang sebesar Rp250 juta oleh tim audit investigasi dalam penanganan kasus Dana Desa (DD) 2022 di Desa Lombeng Laok, Kecamatan Blega.
Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) 5, Yahya Rohman, memastikan kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan. Ia menegaskan, audit investigasi yang berjalan sejak Juli 2025 murni atas permintaan resmi Kejaksaan Negeri Bangkalan melalui surat tertanggal 10 Juli 2025.
“Berita yang menyebutkan adanya penerimaan uang itu hoaks. Saya pastikan saya dan tim Irban 5 tidak menerima sepeser pun, nol rupiah, seperti yang dituduhkan,” ujar Yahya, Rabu (24/9/2025).
Yahya menyampaikan, klarifikasi internal telah dilakukan terhadap seluruh anggota tim audit. Hasilnya, tidak ada yang menerima uang maupun fasilitas di luar kewajaran. “Kalaupun ada, hanya sekadar suguhan makan siang atau buah saat pertemuan Tidak ada yang lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, pertemuan dengan pihak terkait audit juga selalu dibatasi dan dilakukan di kantor secara resmi. Hal itu, menurutnya, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Proses audit sendiri masih berlangsung. Tahapan dimulai dengan pemberitahuan kepada Camat Blega serta koordinasi dengan Kepala Desa baru. Sementara pemanggilan terhadap mantan Kepala Desa Lombeng Laok, Herianto, disebut dilakukan melalui surat resmi yang dikirim ke Kantor Kecamatan Blega.
“Saya hanya bertemu dengan Pak Herianto dua kali. Pertama di kantor, dan kedua saat pemeriksaan pada 16 September 2025 yang disaksikan banyak pihak, termasuk camat, kepala desa baru, perangkat desa, dan lainnya,” jelas Yahya.
Lebih lanjut, Yahya menegaskan hasil audit investigasi akan diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
“Sejak awal kami sudah berjanji kepada pihak kejaksaan, pelapor, maupun terlapor, bahwa penanganan ini dilakukan sesuai prosedur dan terbuka. Semua akan dibuka secara transparan,” pungkasnya.(Rus)

