Lahat,cakramedianews.com-Dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO,S.H., dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba BRIPKA JUPRIADI beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, berdasarkan Laporan Polisi
LP / A – 65 / VIII / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 14 Agustus 2025.
KEJADIAN
Hari Kamis Tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 17.50 Wib.

PERIHAL :Ungkap perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika jenis sabu.

Tempat kejadian perkara ,Di rumah tersangka tepatnya di Desa tanjung Aur kec.kikim tengah Kab. Lahat
Tetsangka
. Nama : JUNEDI Bin KMS HASAN
JK : Laki-Laki
TTL : Tanjung Aur, 08 Desember 1975 (50 tahun)
Pekerjaan :Karyawan swasta
Agama : Islam
Alamat : Desa tanjung Aur kec.kikim tengah Kab Lahat
BARANG BUKTI

  • 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,47gr (Dua koma empat tujuh) gram;
  • 1 (Satu) Paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43gr (Nol koma empat tiga) gram;
  • 1 (satu) Bal bungkus plastik klip transparan.
  • Uang Tunai sebesar Rp.10,000(Sepuluh ribu rupiah) dengan pecahan 2(dua) lembar uang Rp.5,000(lima ribu rupiah)
  • 1(satu) potong celana pendek warna abu-abu
    STATUS:
    Pengedar narkotika jenis sabu.
    PASAL YANG DISANGKAKAN :
    Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasubsi Penmas Humas Polres Aiptu Lismono SH mengatakan pada media kronologi nya pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 16:00 wib Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika tepatnya di rumah di desa tanjung Aur kec.kikim tengah Kabupaten Lahat setelah dilakukan penyelidikan dan sasaran tempat orang diketahui selanjutnya anggota sat resnarkoba mendatangi tempat yang di laporkan masyarakat tersebut sekira pukul 17.50 Wib petugas polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka JUNEDI Bin KMS HASAN di rumahnya tepatnya di desa tanjung Aur kec.kikim tengah kab.lahat tersebut kemudian petugas polisi melakukan penggeledahan badan pakaian rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa :1 paket kecil serbuk kristal putih narkotika jenis sabu di temukan di dalam saku celana bagian belakang terlapor dan 1 paket sedang serbuk kristal putih narkotika jenis sabu ditemukan petugas polisi di kamar terlapor terbalut uang dan 1(satu) bal plastik klip transparan di kamar Terlapor. Kemudian tersangka JUNEDI Bin KMS HASAN mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka JUNEDI Bin KMS HASAN dan barang bukti yang didapat di tkp dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Putra)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *