
Probolinggo,cakramedianews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Pajarakan, Senin (22/9/2025).
Acara ini dihadiri staf intelijen Kejaksaan, Muhamad Risal dan Prias Julian AP, Plt Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo Hary Tjahjono, Camat Pajarakan Sudarmono ST MM, seluruh kepala desa se-Kecamatan Pajarakan, serta perangkat kecamatan.
Staf intelijen Kejaksaan, Muhamad Risal, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pakem bertujuan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi munculnya aliran sesat di tengah masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan tindakan preventif dari Kejaksaan, agar tidak ada aliran kepercayaan yang menyimpang dan berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti halnya HTI atau aliran lain yang meresahkan,” ujarnya.
Risal menambahkan, setelah melakukan dialog dengan para kepala desa se-Kecamatan Pajarakan, hingga saat ini belum ditemukan indikasi adanya aliran menyimpang di wilayah tersebut.
“Alhamdulillah, di Pajarakan tidak ada yang terindikasi. Ke depan, kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan di kecamatan lain.
Bahkan, ada usulan dari perangkat desa agar sosialisasi dilakukan langsung di tingkat desa, supaya bisa lebih menyentuh masyarakat,” imbuhnya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo agar segera melaporkan kepada Kejaksaan jika menemukan ajaran-ajaran yang menyimpang dari ajaran agama.
Sementara itu, Camat Pajarakan Sudarmono ST MM menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Kejari. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi upaya dari Kejaksaan. Harapannya, dengan adanya sinergitas antara pemerintah, Kejaksaan, dan masyarakat, ketertiban umum dapat terus terjaga,” ungkapnya.(Fabil)

