

Probolinggo,cakramedianews.com–
keluarga besar Uswatun Hasanah Pewaris dari Humaidi warga desa karanggeger kecamatan Pajarakan. Debitur Bank Mega di dampingi keluarga besar nya Ngluruk Kantor bank mega kota Probolinggo hari Selasa tanggal 10 juni 2025. sebelum nya tanggal 02 Juni 2025 juga ngluruk kantor yang sama.
Kedatangan keluarga besar Uswatun Hasanah untuk mempertanyakan tindak lanjut agunan yang telah di lelang yang di duga tanpa pemberitahuan Debitur (Seoihak). Hal tersebut telah di sampaikan satu Minggu yang lalu. namun, kedatangan nya tidak membuahkan hasil seperti yang di harapkan melainkan kekecewaan yang di dapatkan.
Dalam Diskusi panjang Antara keluarga besar Uswatun Hasanah dengan Meneger Bank mega, tidak mendapatkan jawaban bahkan terkesan melempar ke bank mega Tropodo dengan alasan tidak ada yang membidangi nya. oleh karenanya keluarga Uswatun Hasanah berinisiatif untuk Beraudensi dan mengundang dari pihak bank Mega Tropodo.

Seusai diskusi antara Meneger Bank Mega kota Probolinggo dengan keluarga besar Uswatun Hasanah Mengatakan, bahwa di bank Mega kota Probolinggo tidak ada yang membidangi (berkompetins).
“kita tidak punya kewenangan untuk menjawab nya, yang punya kewenangan dari pihak bank mega Tropodo. tadi sudah kami sambungkan dengan yang membidangi nya. “Katanya walaupun sempat menghindar dari pertanyaan para pewarta.
Salah satu keluarga besar dari “Uswatun Hasanah” pewaris Debitur “Wajhil Munir” yang di kenal dengan panggilan “Mas Ahil” Nampak sangat kecewa dengan ketidak jelasan permasalahan Agunan Yang di duga Lelang secara sepihak oleh Bank Mega Kota Probolinggo.
“Kami Debitur yang di kecewakan oleh pihak Bank Mega yang tidak ada transparansi, mengambil keputusan sepihak, saat ini tidak menemukan titik terang. saling lempar,
jika memang bank mega ini betul betul kreditur yang baik ya di selesaikan. karena Debitur dan kreditur sama sama di payungi hukum. “tegas nya.
Ia kembali menegaskan bahwa pihak nya akan mengambil langkah langkah sesuai aturan dan undang-undang. “Jika sepihak seperti ini berarti tidak baik kan, patut di duga melanggar hukum sendiri, melanggar aturannya sendiri, nanti kita akan mengambil langkah langkah sesuai aturan dan undang-undang. kami berharap kepada pihak berwenang agar menindak lanjuti Bank mega ini yang terindikasi merugikan Debitur. “Pungkasnya.(Tim).

