

Probolinggo,cakramedianews.com-Dengan Terbitnya pemberitaan yang berjudul “Diduga Kios Abadi Tani Desa Tanjungsari Sering Tutup, Oknum Pemilik Kios Terindikasi Enggan Melayani Pembeli (Masyarakat)” Oknum pemilik Kios pupuk Abdi Tani Desa Tanjungsari Kecamatan Krejengan diduga intimidasi Wartawan. 15/05/2025.
Intimidasi Oknum pemilik Kios Abdi Tani melalui nomor Whatsap media yang mengkonfirmasi untuk penerbitan berita sebelumnya. Oknum tersebut menelpon wartawan Media Suara Utama Hingga 10 kali panggilan. Namun, pada saat itu masih dalam perjalan sehingga tidak kedengeran ada telpon masuk.
Tidak Hanya menelpon dirinya mengirimkan pesan singkat yang di duga mengintimidasi wartawan Media Suara Utama. “Kalau sempat telpon saya, atau saya yang ke smpean.
Tulisannya bagus mas, saya harap anda siap dengan konsekuensi hukum dengan apa yg anda tulis. “Pesan singkat yang di kirim nya di sertai emoji jempol.
Selanjutnya, wartawan media Suara utama mengkonfirmasi nya, apakah oknum pemilik kios tersebut mengancam. dirinya mengatakan hanya mengingatkan di sertakan Pasal pasal. “Saya cuma mengingatkan saudara, 1. Pasal 31 ayat 2 Pencemaran nama baik 2. Pasal 27 ayat 3 undang undang ITE Penyebaran berita Bohong hoax 3. Pelanggaran kode etik jurnalistik. ” Kata Oknum kios Abdi Tani.
pada tanggal 14 Mei 2025 Kepala Desa Tanjungsari kecamatan Krejengan “Suyono” mengakatakan bahwa dirinya berencana untuk mengumpulkan Oknum pemilik Kios dengan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan pupuk di desa nya
“Kami Juga sering mendapatkan aduan bahwa oknum pemilik Kios diduga sering tutup. isyaallah dalam bulan kami akan segera mengumpulkan masyarakat dengan oknum pemilik kios, untuk menyelesaikan permasalah pupuk di desa kami. “Ucap kepala Desa Tanjungsari.
Sementara Bendahara LSM LIRA DPD Kabupaten Probolinggo “Nofal Yulianto” ikut angkat Bicara terkait dugaan Sering tutup nya Kios Abadi Tani Desa Tanjungsari. ia juga mengaku sering mendapatkan aduan dan keluhan dari masyarakat dan berharap menjadi Atensi Panja Pupuk DPRD kabupaten Probolinggo dan Distributor.
“Saya memang sering mendapatkan beberapa keluhan dan aduan dari masyarakat tanjung sari terkait jarang buka kios pupuk di desanya sehingga para petani kesulitan membeli pupuk subsidi, dan permasalahan seperti ini seharusnya menjadi atensi untuk segera di selesaikan oleh pemerintah daerah dan Panja Pupuk DPRD serta distributor, karena ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak petani dan ketegasan pemerintah dalam pelaksanaan program subsidi untuk rakyat. “Ucap Nofal.
Nofal Yulianto Menambahkan, agar pihak berwenang bisa menyelesaikan permasalah pupuk tersebut. ” jika nanti pihak-pihak yang berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini menemukan kios tersebut terbukti melanggar aturan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, maka harus ada sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha kios agar tidak merugikan petani dan mengganggu stabilitas sektor pertanian nasional. “imbuhnya.(Tim).

